Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Pemicu Penyerangan dari Utang hingga Penghinaan

John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Pemicu Penyerangan dari Utang hingga Penghinaan John Kei. ©ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pelaku penganiayaan dan pembunuhan, terhadap John Kei di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Wisnu Bagus Wicaksono bersama ke lima jaksa lainya, mendakwa John Refra alias John Kei, termasuk Daniel Hendrik Far Far alias Deni Kei dan Frengklin Selfianus Resmol alias Mutilasi dengan pasal berlapis.

Sebelum membacakan dakwaan pasal, jaksa menjelaskan insiden penyerangan bermula ketika Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Ketika bertemu, Nus Kei mengatakan jika dirinya meminta pinjaman sebesar Rp1 miliar dan akan dikembalikan dalam enam bulan dengan total Rp2 miliar.

Namun, setelah dipinjamkan dan sepakat mengganti dua kali lipatnya, uang yang dijanjikan Nus Kei, namun utang tersebut tak kunjung diserahkan kepada John Kei.

"Selanjutnya John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Bahwa Kalian Kerja Disini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya', kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap Bu (Kaka) saya bisa,'" ujar jaksa.

Akibat hinaan tersebut, dalam dakwaan jaksa mengatakan John Kei sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggelar pertemuan di rumahnya pada 20 Julo 2020.

"Dalam Pertemuan itu John Kei mengatakan 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei' dan arahan lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," sebutnya.

Lalu sekitar pukul 19.00 Wib, John Kei kembali ke dalam rumah dan memanggil Daniel Far Far menyerahkan uang Rp10 juta dengan pecahan Rp50 ribuan. sebagai uang operasional.

"Sesaat sebelum pertemuan selesai, Daniel Far Far mengatakan kepada anggota Amkei "Besok (Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020) Berkumoul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Jaksa.

Kemudian setelah berkumpul di Arcici Spor Center, menggunakan lima mobil yang terbagi empat mobil menuju rumah Nus Kei sementara satu mobil lagi menuju Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya merupakan tempat kumpul kawan-kawan Nus Kei.

Dampak dari penyerangan tersebut mengakibatkan satu anak buah Nus Kei, tewas yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya Frengky Rongel mengalami luka berat.

Akibat perbuatannya, John Kei bersama Daniel Hendrik Far Far dan Franklon Selfianus Resmol didakwa dengan pasal berlapis yakni, Ke satu Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Ke-2 KUHP, Lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

John Kei Hadirkan 24 Pengacara

Sebelumnya, 24 pengacara mendampingi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dakwaan dibuka untuk umum tepat pukul 15.00 WIB, meski sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 13 pengacara berada di ruang persidangan yang diketuai oleh Anton Sudanto. Sementara satu pengacara lainnya mendampingi terdakwa John Kei yang berada di gedung tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Hakim Yulisar meminta waktu untuk memastikan seluruh pengacara yang berada di persidangan memiliki berita acara sumpah (BAS).

"Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," kata Yulisar, Rabu (13/1).

John Kei saat menghadiri sidang secara telekonferensi mengenakan baju putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai R Wisnu Bagus membacakan lima dakwaan, dari lima berkas perkara yang terbukti dilakukan oleh John Kei.

Seperti dilansir dari Antara, berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.

Kasus John Kei dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI ke pengadilan karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini

Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Jefri Nichol menjalani proses pemeriksaan dengan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus yang sedang dihadapinya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni

Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan
Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Vina Cirebon dengan Tersangka Pegi Setiawan, Enam JPU Disiapkan

Kejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan Teliti Berkas Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya