Johnny Plate Ajukan Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Penerima Duit Korupsi BTS
Merdeka.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate bersedia menjadi justice collaborator (JC) kasus korupsi BTS di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Johnny Plate akan menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mengajukan JC untuk membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk membuat terang kasus ini.
"Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," kata Achmad.
Namun, pihak kuasa hukum Johnny menyerahkan sepenuhnya kepada hakim apakah akan menerima JC. Dalam pengajuan JC ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dan hakim memutuskan apakah layak atau tidak.
"Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.
Kesediaan Johnny menjadi JC sesuai dengan pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh agar kasus korupsi BTS dibuka seluasnya dan dapat diungkapkan siapa saja pihak yang terlibat.
"Biar kasusnya jelas. Hal itu amini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," jelas Achmad.
Johnny, kata Achmad, siap mengungkap siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus korupsi BTS. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Termasuk, sudah ditunjuk kuasa siapa pengguna anggarannya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya, serta bendahara penerima. Karena itu, BLU BAKTI yang menyiapkan seluruh kepentingan pelaksanaan penyediaan infrastruktur BTS 45 dan infrastruktur pendukungnya, peserta lelang, menentukan pemenang, menunjuk vendor, membuat kajian teknis sampai menyusun anggaran dan jumlah BTS yang akan dibangun.
"Apakah tanah yang akan dibangun sudah dibebaskan atau tanahnya tidak ada sengketa, anggarannya berapa, jumlah BTS-nya yang dibangun berapa, yang tahu mereka. Yang mengetahui adalah Direktur BAKTI," jelas Achmad.
Terkait nama yang beredar di publik dan media sosial, Achmad mengatakan yang paling tahu adalah Direktur Utama BAKTI, karena pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran. "Pak Anang (Anang Achmad Latif) yang lebih mengetahui hal itu," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator
Baca SelengkapnyaJohnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaDakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Usul Pembentukan Tim Kecil Proyek BTS 4G, Cegah Kasus Plate Terulang?
Baca SelengkapnyaNamun keterangan saksi tersebut dibantah oleh Johnny G Plate.
Baca SelengkapnyaJohnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSosok tersebut hingga saat ini belum juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Baca Selengkapnya