Jokowi akan panggil Jaksa Agung soal kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus yang menimpa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Diketahui, berkas Novel Baswedan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
"Kemungkinan kalau tidak hari ini ya besok," kata Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2).
Meski demikian, Johan enggan menjelaskan maksud dibalik pemanggilan tersebut. Dia hanya menjelaskan presiden hanya ingin meminta keterangan dari Jaksa Agung terkait kasus Novel Baswedan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Tak hanya itu, pemanggilan Jaksa Agung itu juga sekaligus meminta keterangan tentang kelanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad dan kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang menjerat Bambang Widjojanto.
"Tadi saya sempat mendengar secara langsung bahwa Presiden konsen terkait tidak hanya kasusnya Novel Baswedan tetapi juga kasusnya pak BW dan AS, kasus-kasus yang kemarin itu. Tentu beliau harus mendengar dari Jaksa Agung dan tadi saya dengar langsung akan memanggil Jaksa Agung untuk memperoleh laporan perkembangan berkaitan kasus Novel, AS dan BW," ujarnya.
Seperti diketahui, Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, berupaya agar kasus Novel tidak sampai ke persidangan. Meskipun sebenarnya berkas Novel sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian saat mendatangi Gedung KPK. Dalam pernyataannya Saor menilai apa yang dialami Novel penuh dengan unsur kriminalisasi. Dugaan inilah yang membuat tim kuasa hukum dan pimpinan KPK berusaha semaksimal mungkin agar Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak gelar sidang perkara Novel.
"Pimpinan KPK menyadari meski rumusan pidananya adalah menyangkut pribadi namun mereka sadar sekalipun ini menyangkut lembaga, kelembagaan," ujar Saor di Gedung KPK, Senin (1/2).
Pernyataan ini juga diamini oleh kuasa hukum Novel yang lain Lelyana yang mengatakan pimpinan KPK akan membantu kasus hukum yang membelit penyidiknya tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut konvoi Brimob di Kejagung merupakan rangkaian dari kasus penguntitan Jampidsus
Baca SelengkapnyaKasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKetut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk datang ke Mabes Polri.
Baca Selengkapnya