Jokowi akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Keppres tersebut tidak diterbitkan dalam waktu dekat.
Mahfud menjelaskan, Keppres akan diterbitkan setelah masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs habis pada 19 Desember sesuai dengan keputusan sebelumnya.
"Tidak bakal segera kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," ujar Mahfud di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).
-
Apa yang Mahfud lakukan setelah Pilpres 2024? 'Karena kontestasi sudah selesai, pilpres sudah selesai, saya melakukan normalisasi kehidupan karena sekarang sudah tidak ada lagi, saya hadir lagi ke UB hari ini dan untuk seterusnya, setiap diundang, asal tidak berbenturan pasti datang, pasti datang,' ujar Mahfud
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan Mahfud jadi Plt Menkominfo? Pada Jumat 19 Mei 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menunjuk Prof. Dr. Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G. Plate.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi atau Pansel untuk mencari pimpinan KPK periode berikutnya. Karena akan mengikuti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK ya mestinya sekarang dibentuk pansel, pemerintah sekarang tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat pada putusan MK," ujar Mahfud.
Mahfud mengakui dalam diskusi di internal pemerintah bersama akademisi, tidak seluruhnya setuju dengan putusan MK tersebut. Tetapi pemerintah harus mengikutinya agar tidak bersikap melawan konstitusi.
"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK sehingga sekarang ya dengan apa namanya, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut dengan sikap yang lain," ujarnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5).
MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaFirli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyapemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres)
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSelain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.
Baca SelengkapnyaJohanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.
Baca Selengkapnyasurat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses
Baca Selengkapnya