Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jokowi akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Mahfud MDterkait Satgas TPPU. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Keppres tersebut tidak diterbitkan dalam waktu dekat.

Mahfud menjelaskan, Keppres akan diterbitkan setelah masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs habis pada 19 Desember sesuai dengan keputusan sebelumnya.

"Tidak bakal segera kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," ujar Mahfud di Istana, Jakarta, Jumat (9/6).

Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi atau Pansel untuk mencari pimpinan KPK periode berikutnya. Karena akan mengikuti perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK ya mestinya sekarang dibentuk pansel, pemerintah sekarang tidak bentuk pansel karena pemerintah terikat pada putusan MK," ujar Mahfud.

Mahfud mengakui dalam diskusi di internal pemerintah bersama akademisi, tidak seluruhnya setuju dengan putusan MK tersebut. Tetapi pemerintah harus mengikutinya agar tidak bersikap melawan konstitusi.

"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK sehingga sekarang ya dengan apa namanya, dengan sikap konstitusional pemerintah ikut dengan sikap yang lain," ujarnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun adalah tidak konstitusional, dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/5).

MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semua berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadi Rakyat Jelata, Firli Sampaikan Permohonan Khusus ke Jokowi
VIDEO: Jadi Rakyat Jelata, Firli Sampaikan Permohonan Khusus ke Jokowi

Firli meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Jadi Tersangka, Jokowi Siapkan Pengganti Ketua KPK Sementara
Firli Jadi Tersangka, Jokowi Siapkan Pengganti Ketua KPK Sementara

pemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK akan dituangkan dalam keputusan presiden (Keppres)

Baca Selengkapnya
Istana Beberkan 4 Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
Istana Beberkan 4 Kandidat Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan
Dulu Firli Janji Berantas Korupsi saat Dilantik Jadi Ketua KPK, Kini Berstatus Tersangka di Ujung Masa Jabatan

Masa jabatan Firli sebagai Ketua KPK akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Pastikan Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Ketua KPK, Surat Sudah Dikirim
VIDEO: Istana Pastikan Jokowi Pecat Firli Bahuri dari Ketua KPK, Surat Sudah Dikirim

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok

Selain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi
KPK Pastikan Sudah Putus Akses Firli Bahuri Usai Diberhentikan Jokowi

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan.

Baca Selengkapnya
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya