Jokowi akhirnya bersikap usai Ketua KPK pasang badan tolak revisi UU
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap mengenai revisi Undang-Undang KPK. Meski tak menolak, Jokowi hanya ingin revisi UU KPK ditunda tanpa batas waktu.
Kesepakatan diambil setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan KPK dan DPR.
"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Bagaimana Jokowi memimpin rapat? Hal itu dinilai karena Jokowi mampu memimpin rapat secara efektif, pekerja keras tanpa lelah serta melakukan safari ke berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Jokowi menyatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut setidaknya memiliki dua alasan. Pertama, perlu adanya waktu tambahan untuk mematangkan draft revisi UU KPK. Kedua, perlunya ada sosialisasi bagi masyarakat untuk mengetahui ihwal revisi UU KPK.
"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Jokowi.
Namun tentu penundaan ini hanya bersifat sementara. Hal ini karena revisi UU tersebut tidak dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2016.
"Untuk revisi UU KPK kami sepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak dihapus dalam Prolegnas," kata Ketua DPR Ade Komarudin.
Setelah ditunda, Ade menjelaskan, waktu akan digunakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pegiat antikorupsi ihwal empat poin yang ada dalam revisi UU KPK. Empat poin tersebut diketahui, yaitu penyadapan yang diatur, dibentuknya Dewan Pengawas, pengangkatan penyidik independen dan pemberian kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) untuk KPK.
"Waktu akan digunakan untuk menjelaskan pada masyarakat Indonesia. Empat poin yang jadi konsen yang bagus untuk KPK di masa mendatang perlu dijelaskan, terutama aktivis/pegiat antikorupsi," ujarnya.
Pengambilan sikap Jokowi juga tak lama setelah Ketua KPK Agus Rahardjo bersikap tegas dengan menolak revisi UU KPK. Bahkan, Agus memasang badan untuk lembaga yang dipimpinnya itu.
Agus Rahardjo menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Dia dengan tegas menolak revisi itu karena menilai bakal melemahkan KPK.
"Kalau revisi berjalan orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," kata Agus saat menghadiri diskusi bertajuk korupsi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta.
Namun dia hanya akan mundur bila revisi UU melemahkan KPK. "Begini yang itu perlu diklarifikasi, saya siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK ya saya siap mundur, kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan," kata Agus.
Agus mengatakan revisi saat ini belum diperlukan. Dia menambahkan revisi undang-undang KPK bisa dilakukan asalkan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sudah di atas 50.
"Kita keberatan, sebaiknya revisi dilakukan kalau IPK kita sudah 50," terang Agus.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaAktivis, mahasiswa, hingga publik figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca Selengkapnya