Jokowi bentuk Komite Nasional atasi ancaman ekosistem laut
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan atau disebut Komite Nasional CTI-CFF Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi ancaman pada ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam wilayah segitiga karang dunia melalui percepatan dan tindakan kolaboratif, dengan pertimbangan partisipasi berbagai pemangku kepentingan dalam lingkup negara-negara di kawasan segitiga karang dunia.
"Komite Nasional CTI-CFF Indonesia sebagaimana dimaksud berkedudukan di ibu kota negara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Ketua," bunyi Pasal 2 ayat (2,3,4) Perpres tersebut seperti dikutip dari website resmi seskab.go.Id, Jakarta, Rabu (23/9).
-
Kenapa Jokowi membahas Laut China Selatan? Jokowi mengatakan dirinya akan membahas upaya meredakan ketegangan di Laut China Selatan.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Mengapa Jokowi meminta ASEAN untuk menjadikan lautan sebagai sea of cooperation? Jokowi meminta ASEAN harus mampu menjadikan lautan sebagai a sea of cooperation, bukan a sea of confrontation.
-
Bagaimana Jokowi atasi krisis air? Jokowi menyampaikannya, beberapa negara saat ini dilanda krisis Air. Untuk itu, Ia mengimbau agar potensi air di dalam negeri bisa dimanfaatkan melalui beragam infrastruktur, dengan begitu air tidak langsung mengalir ke laut.
-
Siapa pemangsa manusia di laut? Ikan hiu besar ketiga di dunia, dikenal sebagai ikan hiu putih, memiliki berat maksimal mencapai 3,32 ton dan bisa tumbuh hingga panjang sekitar 15 hingga 20 kaki.
Adapun tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia adalah menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan nasional.
Selanjutnya memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah.
Kemudian menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan terumbu karang, perikanan dan ketahanan pangan dan mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional.
Adapun susunan keanggotaan Komite Nasional CTI-CFF Indonesia adalah Ketua: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman; Ketua Harian: Menteri Kelautan dan Perikanan; dan Sekretaris: Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Adapun anggota komite tersebut adalah Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Selain itu, menurut Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 itu, Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dapat dibantu oleh Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia, Kelompok Kerja dan pakar.
"Sekretariat Komite Nasional CTI-CFF Indonesia dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir, dan pulau-pulau kecil," bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Mengenai pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Komite Nasional CTI-CFF Indonesia, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 23 Juli 2015 itu.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaksanaan KTT AIS ini merupakan salah satu komitmen Indonesia untuk bekerja sama di level yang lebih tinggi
Baca SelengkapnyaAda tiga hal yang didorong Jokowi dalam KTT AIS 2023
Baca SelengkapnyaAcara ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara negara-negara di kawasan pasifik termasuk di level parlemen.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, lautan adalah kehidupan warga dunia yang mesti dikelola secara tanggung jawab.
Baca SelengkapnyaAncaman terhadap kita di indonesia juga ada ancaman teritori, ada ancaman terhadap ideologi, ancaman terhadap demokrasi sosial politik,
Baca SelengkapnyaMayjen Kunto mengingatkan, jika laut dibiarkan tercemar dan ekosistemnya rusak, maka potensi yang terkandung di dalamnya terganggu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut ASEAN sebagai kapal besar memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurut presiden, angka tersebut sangat besar dan harus dimanfaatkan di pemerintahan berikutnya
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan dampak perubahan iklim sudah dirasakan, termasuk di pulau-pulau kecil Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, dalam 10 tahun terakhir Indonesia telah memperkuat infrastruktur air.
Baca Selengkapnyarabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta negara ASEAN dan India bekerja sama menanggulangi kejahatan maritim.
Baca Selengkapnya