Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Bentuk Pansel untuk Cari Hakim MK Pengganti I Gede Dewa Palguna

Jokowi Bentuk Pansel untuk Cari Hakim MK Pengganti I Gede Dewa Palguna Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari hakim Konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna. Pasalnya, masa jabatan Gede Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan habis pada 7 Januari 2019 nanti.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan hakim Konstitusi, Jokowi perlu segera memilih calon hakim MK penggantinya. Jokowi sendiri membentuk pansel calon hakim konstitusi melalui Keppres Nomor 118/P tahun 2019.

"‎Satu hakim MK, I Gede Dewa Palguna sudah memasuki usia purna tugas pada 7 Januari 2020 nanti. Presiden sudah buat Keputusan Presiden Kepanitiaan Pansel untuk menerima pendaftaran, menyeleksi dan mengumumkan hasilnya," kata Ketua Pansel MK Harjono di Gedung Kemensetneg Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Komposisi Pansel

Selain Harjono, anggota pansel calon hakim konstitusi juga terdiri dari, mantan Hakim MK Maruarar Siahaan, anggota Komisi Yudisial Sukma Violeta dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum Alexander Lay. Ada pula Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar.

Harjono menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang MK, hakim konstitusi maksimal menjabat dua periode. Sementara, Gede Palguna tercatat menjabat sebagai hakim MK dua periode.

Menurut dia, syarat pendaftaran calon Hakim MK dapat dilihat melalui website Kementerian Sekretariat Negara. Pendaftaran dimulai 18-30 November 2019.

Berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Pansel Calon Hakim MK dengan alamat Kementerian sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl Veteran No 18, Jakarta Pusat 10110. Selain itu, bisa juga melalui email panselmk2019@setnet.go.id

Khusus bagi pendaftar yang melalui pos, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 18 November 2019 (cap pos) dan diterima oleh Pansel paling lambat 30 November 2019.

"Setelah itu seluruh pendaftar diwajibkan mengikuti tes tertulis pada 2 Desember 2019 pukul 09.00-12.00 WIB di Aula serbaguna, Gedung 3, Lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara," tutur Harjono.

Tes Calon Hakim MK

Harjono menyatakan bahwa proses selama seleksi pendaftar tidak dipungut biaya apapun. Hasil seleksi administrasi dan tes tertulis akan diumumkan pada Kamis 5 Desember 2019 melalui website Kementerian Sekretariat Negara.

Bagi yang lulus seleksi administrasi dan tes tertulis kembali diwajibkan mengikuti tes wawancara hingga tes kesehatan pada 11-12 Desember 2019.

"Pansel mengundang praktisi hukum, akademisi hukum dan anggota masyarakat untuk mendaftar calon hakim MK yang diajukan oleh presiden," ujar Harjono.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK
Istana Jawab Somasi MAKI soal Capim KPK

Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

Masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya
VIDEO: Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen, Ini Sosok Tiga Anggotanya

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen, Rabu (20/12/2023).

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi

Peluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung

Jokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya
Jokowi Berkantor di IKN sampai Masa Jabatan Berakhir, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi berkantor di IKN di akhir masa jabatannya karena Istana Garuda yang merupakan tempat presiden bekerja sudah dapat digunakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024
Jokowi: Pemerintah Siap Dukung MK Mengawal Pemilu 2024

Kepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Lantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN Hari Ini
Presiden Jokowi Lantik Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Irjen Marthinus Hukom menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara Jakarta pada pukul 10.45

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK
Nurul Ghufron Isyaratkan Bakal Ikut Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron bahkan sempat menyinggung soal gugatannya yang diajukan ke MK perihal masa jabatan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif
Istana Usai Mensos dan Seskab Mundur: Jabatan Menteri Kosong Bisa Diisi Plt atau Pejabat Definitif

Reshuffle kabinet saat ini masih hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

Baca Selengkapnya