Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Bentuk Tim Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Usut Hingga Tahun 2023

Jokowi Bentuk Tim Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Usut Hingga Tahun 2023 Mahasiswa tolak penerbitan SP3 kasus BLBI. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden terkait satuan tugas penanganan hak tagih negara dan likuiditas Bank Indonesia. Dalam peraturan dengan Nomor 6 Tahun 2021 dijelaskan susunan organisasi Satgas tersebut.

Pada pasal 8 dijelaskan tim pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang, Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asas Manusia, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian.

Sedangkan Jokowi menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menjadi ketua Satgas, lalu wakil ketua Satgas didapuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan. Lalu Sekretaris dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sedangkan anggota Satgas terdiri dari 7 pihak. Hal tersebut juga diatur dalam pasal 8, yaitu terdiri dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan," dalam pasal 9.

Sementara itu pada pasal 9 dijelaskan, Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan. Serta melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," pada pasal 12.

Selanjutnya, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 6 April 2021.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada 6 April 2021," pada pasal 14.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor

Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.

Baca Selengkapnya
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021
Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang, Total Aset yang Sudah Disita Capai Rp38,2 T Sejak 2021

""Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun," kata Menko Hadi

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam
Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Jokowi Teken Keppres Satgas Pemberantasan Judi Online

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Titip Satgas Barang Impor Ilegal Dilanjutkan di Era Prabowo-Gibran
Mendag Zulkifli Titip Satgas Barang Impor Ilegal Dilanjutkan di Era Prabowo-Gibran

Ini Alasan Zulkifli Hasan minta Prabowo-Gibran tetap lanjutkan Satgas Barang Impor Ilegal.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Terpadu Berantas Judi Online, OJK Siap Selidiki Nama Pemilik Rekening
Jokowi Bentuk Satgas Terpadu Berantas Judi Online, OJK Siap Selidiki Nama Pemilik Rekening

Jokowi Bentuk Satgas Terpadu Berantas Judi Online, OJK Siap Selidiki Nama Pemilik Rekening

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pansus Angket Haji 2024 Hak DPR
Jokowi: Pansus Angket Haji 2024 Hak DPR

Jokowi mengatakan pansus haji merupakan kewenangan DPRI RI.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Segera Selesaikan Kasus BLBI
Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Janji Segera Selesaikan Kasus BLBI

Hadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Baca Selengkapnya
TNI Bentuk Satgas Cegah Judi Online hingga Korupsi, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
TNI Bentuk Satgas Cegah Judi Online hingga Korupsi, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

TNI akan bekerjasama dengan instansi dan lembaga lainnya yang mempunyai kemampuan hingga kepentingan untuk hal tersebut.

Baca Selengkapnya