Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan Annas Maamun

Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan Annas Maamun Annas Maamun ditahan KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Ade mengatakan, Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Ade mengatakan, Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

"Pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," kata Ade.

Annas akan Bebas 3 Oktober 2020

Dengan pemberian grasi tersebut, maka Annas Maamun akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Ade mengatakan, pemberian grasi dilakukan Jokowi lantaran usia Annas Maamun yang sudah 79 tahun.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," kata Ade.

Sebelumnya, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama
Alex Noerdin Pilih Bayar Rp1 Miliar Ketimbang Dipenjara Lebih Lama

Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya