Jokowi Beri Grasi ke Terpidana Korupsi Alih Fungsi Lahan Annas Maamun
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto. Ade mengatakan, Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.
"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Kapan Rendi dinyatakan lolos? Polda Sumut mengumumkan hasil seleksi penerimaan anggota Polri di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (6/7).Salah satu nama yang tercantum di dalam daftar casis lolos ialah Rendi Adit Pratama, seorang disabilitas.
Ade mengatakan, Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
"Pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," kata Ade.
Annas akan Bebas 3 Oktober 2020
Dengan pemberian grasi tersebut, maka Annas Maamun akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Ade mengatakan, pemberian grasi dilakukan Jokowi lantaran usia Annas Maamun yang sudah 79 tahun.
"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan denda telah dibayar tanggal 11 juli 2016," kata Ade.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTotal remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya