Jokowi didesak batalkan kenaikan tarif kenaikan tarif STNK & BPKB
Merdeka.com - Tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor rencananya akan mulai berlaku pada Jumat (6/1) besok. Langkah pemerintah ini menuai kritik. Adovakat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah, mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan penerapan aturan ini.
Riesqi beranggapan aturan ini meninggalkan celah hukum yang cukup fatal. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM atau BPKB ini tidak memiliki naskah akademik.
"Kita kan susah kalau ngomong materiil, kita ngomongnya formil, dengan tidak ada naskah akademik itu fatal banget," kata Riesqi di Seknas FITRA, Mampang, Jakarta, Kamis (5/1).
"Kan dalam setiap peraturan itu dasarnya adalah naskah akademik, kalau naskah akademiknya tidak ada apa yg dibahas. Semakin lucu ketika Kemenkeu dan polisi main saling sikut," sambungnya.
Untuk itu, Riesqi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan penerapan tarif baru ini ketimbang mendapatkan gugatan dari masyarakat. Dia meyakini gugatan masyarakat bakal dikabulkan lantaran aturan ini tidak punya payung hukum yang kuat.
"Presiden membatalkan, atau kita yang batalkan. Kalau presiden membatalkan dia bisa bilang ini anak buah saya yang salah, tinggal tanda tangan. Tapi kalau sampai kita menggugat kalah di persidangan, lebih malu lagi dia (Jokowi)," tegasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaSelama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan rencana pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaKabar pembatasan BBM bersubsidi ini pertama kali diungkapkan Menko Luhut di sosial medianya.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut belum ada rapat mengenai rencana penerapan tarif subsidi kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek berbasis NIK.
Baca SelengkapnyaSaat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca Selengkapnya