Jokowi Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Ini Respons Istana
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Negara menjadi tergugat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Menanggapi itu, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut, setiap gugatan adalah hak warga negara. Dia mempersilakan gugatan itu asalkan disertai bukti yang cukup.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yg cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini kepada wartawan, Selasa (4/10).
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dipasang Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Kemenenterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperketat tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedinasan dengan memasang dua Face Recognition atau kamera pencocokan wajah.
-
Bagaimana Jokowi menyampaikan pesan dalam kata-kata lucu nya? “Karena ia percaya sumber daya planet bumi terbatas. Akan tetapi, ternyata Thanos keliru.“
Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata, maka gugatan itu adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan.
"Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," ujarnya.
Dini mengatakan, masyarakat Indonesia harus bertambah cerdas. Jangan membuat gugatan yang mengada-ngada dan tidak berdasar.
"Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dgn sebagaimana mestinya," ucapnya.
"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," ucapnya.
Dini berpesan, aparat penegak hukum dan para hakim seharusnya semakin cerdas, dan bisa memilah mana aduan atau gugatan yang bersubstansi dan tidak.
"Harus bisa menyusun skala prioritas dgn benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," ucapnya.
Dini menegaskan, bahwa Presiden Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Menurutnya, hal ini mudah untuk dibuktikan.
"Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah. Kecuali Penggugat mau mengatakan bhw institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," jelas Dini.
Penggugat dalam perkara itu ialah Bambang Tri Mulyono yang tak lain merupakan penulis buku Jokowi Undercover. Selain Jokowi, pihak yang ikut digugat adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Klasifikasi perkaranya perbuatan melawan hukum. Hal itu dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang di unggah pada Senin (3/10).
Isi poin Petitum gugatan itu adalah pertama, Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Selanjutnya, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Berikutnya, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaBeredar video dengan klaim Jokowi dipolisikan Anies Baswedan dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.
Baca SelengkapnyaGanjar Dengar Perguruan Tinggi Diintervensi karena Kritik Jokowi: Pemerintah Tak Perlu Ketakutan
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca Selengkapnya