Jokowi dilarang bagi sepeda saat kampanye 2019, ini respons Istana
Merdeka.com - Juru Bicara Presiden, Johan Budi berkomentar tentang larangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Johan, pihaknya tidak mempermasalahkan larangan tersebut. Asalkan ada aturan yang jelas.
"Yang penting khan ada aturan yang jelas dan di masa kampanye, ya sah-sah saja bawaslu atau KPU membuat aturan tersebut," kata Johan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/4/2018).
"Konteks yang dibuat Bawaslu atau KPU itu kan masa kampanye," sambung Johan.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa yang ditegaskan Prabowo soal calon presiden yang joget-joget? Banyak yang bilang tentang saya, apa sih itu calon presiden kok joget-joget, katanya calon presiden harus memberi gagasan. Saya tegaskan gagasan kita paling hebat. Nggak usah ragu, gagasan KIM sudah hebat, paten,' kata Prabowo saat memberikan pidato di HUT ke-9 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Stadion Jatidiri, Semarang, Sabtu, (9/12).
-
Kapan pemilu presiden? Indonesia bakal menggelar pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Presiden Jokowi, sambung Johan, pastinya akan mengikuti aturan yang berlaku tentang kampanye. Apabila sudah ada aturan yang melarang, maka Jokowi akan menjalankannya.
"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ucap Johan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal melarang Presiden Joko Widodo melakukan bagi-bagi sepeda di masa kampanye Pilpres 2019 jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Masa kampanye dimulai pada September hingga April 2019 mendatang.
"Kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ucap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
"Nanti di masa kampanye ya. Kalau sekarang ya masih boleh," lanjutnya.
Sebagai capres di masa kampanye, kata Rahmat, Jokowi hanya boleh membagi-bagikn bahan kampanye, misalnya kaos, tutup kepala, kalender, dan jenis bahan kampanye lain yang diatur Peraturan KPU (PKPU).
Setiap bahan kampanye itu pun tidak boleh lebih dari harga satuan yang ditetapkan dalam PKPU. Misalnya, jika KPU menetapkan harga satuan bahan kampanye Rp55 ribu, maka bahan kampanye yang diberikan tidak boleh lebih mahal dari itu.
Berbeda halnya mengenai pembagian sertifikat tanah yang selama ini dilakukan Jokowi kepada masyarakat. Rahmat mengatakan hal itu tetap bisa dilakukan oleh Jokowi sebagai capres di masa kampanye.
"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, enggak masalah," ucap Rahmat.
Selain itu, Rahmat menambahkan, calon presiden juga tidak boleh bagi-bagi uang dalam bentuk apa pun. Misalnya, pulsa telepon seluler, e-money, token listrik, dan sejenisnya.
"Kami harapkan program bagi-bagi itu tidak dilaksanakan pada saat kampanye. Walau pun dia sebagai presiden," kata Rahmat.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaAliansi Mahasiswa Provinsi Banten serahkan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mengatakan, Jokowi hanya memberikan edukasi demokrasi dengan menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, dirinya adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Baca Selengkapnya