Jokowi Diminta Bertindak Terkait Manuver Pimpinan KPK Terhadap Pegawai Tak Lolos TWK
Merdeka.com - Polemik nasib para pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TMS-TWK) masih berlanjut. Terbaru, beredar dugaan adanya upaya sejumlah pimpinan KPK yang meminta kepada beberapa pegawai TMS untuk meneken surat pengunduran diri dengan iming-iming akan disalurkan ke lembaga BUMN lainnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai kabar tersebut menunjukkan pengabaian terhadap hasil rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa proses TWK disebut maladministrasi dan melanggar HAM.
"Jika itu benar, ini berarti pimpinan KPK tetap mengabaikan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM dan ORI, dan hanya berpegang pada putusan yang menguntungkan mereka, yakni MK dan MA," kata Adnan kepada merdeka.com, Rabu (15/9).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang dikritik ICW soal kasus korupsi? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
Padahal, kata Adnan, keempat putusan itu bukan sesuatu yang bertentangan, baik dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menilai adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK, termasuk hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap TWK adalah sah.
"Meskipun TWK itu dianggap sah oleh MK dan MA, tapi itu tidak berarti pelanggaran penyelenggaraan TWK dapat dibenarkan. Menurut saya ini pelecehan terhadap para pegawai KPK yang dedikasinya begitu besar selama ini," tegasnya.
Maka, Adnan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak tinggal diam dan harus menyelesaikan permasalahan ini dengan sikap yang jelas. Karena sikap bungkamnya presiden dinilainya sebagai bentuk restu penyingkiran para pegawai KPK.
"Presiden Jokowi harus menunjukkan sikap jelasnya. Jika diam saja dengan manuver pimpinan KPK, sikap diam Presiden bisa dianggap merupakan persetujuan penyingkiran para pegawai KPK tersebut," pungkasnya.
Pegawai KPK Tak Lolos Ujian ASN Diminta Berhenti dan Ditawari Bekerja di BUMN
Sebelumnya, Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Agung Nugroho turut membenarkan, meski tak mendapatkan tawaran tersebut. Namun dari informasi yang ada ada sejumlah pegawai yang mengaku didekati atasan mereka untuk meneken surat pengunduran diri..
"Ada beberapa orang, tapi saya tidak ditawari. Sepertinya dari atasan masing -masing dari pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat TWK) diberi tugas melakukan pendekatan ke anak buahnya untuk buat pernyataan mengundurkan diri," kata Budi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/9).
Walau tidak tahu pasti berapa pegawai yang ditawari surat tersebut, tetapi Budi mendapatkan informasi bila ada dua temannya yang sesama dinyatakan tidak lolos TWK mendapati tawaran surat pengunduran diri untuk masuk ke BUMN lain.
"Pastinya saya gak hafal, karena tidak semua yang ditawari terbuka ke temen-temen TMS yang lain. Kira-kira kalo dua orang lebih lah yang saya tau. Tetapi mereka yang saya tau menolak tawaran itu, nah apakah ada yang menerima tawaran itu (tawaran pengunduran diri). Saya tidak tau," jelasnya.
Dia pun menganggap tawaran pengunduran diri tersebut, seperti mengamini kejahatan yang sudah dilakukan terhadap para pegawai KPK, sebagaimana polemik penyingkiran 57 pegawai melalui tes TWK.
"Kalau pengunduran diri, artinya menerima kejahatan yang dilakukan pimpinan dan pejabat lain yang merancang penyingkiran. Tentunya bagi yang mengundurkan diri gak akan mengajukan perlawanan lagi kan, sudah menyerah apapun alasannya," ujarnya.
"Sementara penyingkiran ini sudah jelas terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dinyatakan oleh lembaga yang legitimate, kami wajib melawan sampai keadilan tegak," tambahnya.
Lebih lanjut terkait tawaran tersebut, Budi pun memandang bahwa dirinya tidak akan mendapatkan tawaran tersebut. Karena sikapnya yabg sudah jelas, dan penolakannya ketika dimasukan ke 24 pegawai yang masih bisa dibina pun dia menolak.
"Karena atasan saya sudah tau posisi saya. Dimasukkan kelompok 24 pun saya menolak, karena tidak jelas hitam-putih proses sampai dengan hasil TWK," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Harefa membenarkan terkait isu penyaluran pegawai yang tak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di instansi lain. Cahya menyatakan, penyaluran tersebut sesuai keinginan beberapa pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Cahya mengatakan, beberapa pegawai nonaktif akan disalurkan ke instansi lain di luar lembaga antirasuah sesuai dengan pengalaman kerja yang dimiliki sang pegawai. Menurut Cahya, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.
"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," kata Cahya.
Cahya mengatakan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan. Yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.
"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," kata dia.
Cahya mengklaim salah satu pegawai yang menyampaikan surat permohonan disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesar dalam menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK.
"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif. Karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pihaknya menyodorkan dua surat kepada pegawai nonaktif. Dua surat itu tentang permintaan pengunduran diri dan permohonan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Ghufron berpandangan, jika benar pegawai nonaktif KPK disodorkan surat permohonan pekerjaan di BUMN, kemungkinan lantaran pernyataan dari pegawai nonaktif yang meminta agar pimpinan memerhatikan mereka yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu," kata Ghufron.
Ghufron menyebut, tak semua pegawai yang tak lulus TWK menolak dan melawan para pimpinan KPK. Gufron menduga ada beberapa pegawai yang justru tetap meminta perhatian dari para pejabat dan pimpinan KPK.
"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," kata Ghufron.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaGhufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca Selengkapnya