Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Diminta Bertindak Terkait Manuver Pimpinan KPK Terhadap Pegawai Tak Lolos TWK

Jokowi Diminta Bertindak Terkait Manuver Pimpinan KPK Terhadap Pegawai Tak Lolos TWK Firli Bahuri lantik pegawai KPK lolos TWK jadi ASN. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik nasib para pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TMS-TWK) masih berlanjut. Terbaru, beredar dugaan adanya upaya sejumlah pimpinan KPK yang meminta kepada beberapa pegawai TMS untuk meneken surat pengunduran diri dengan iming-iming akan disalurkan ke lembaga BUMN lainnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai kabar tersebut menunjukkan pengabaian terhadap hasil rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM sebelumnya menyatakan bahwa proses TWK disebut maladministrasi dan melanggar HAM.

"Jika itu benar, ini berarti pimpinan KPK tetap mengabaikan kajian dan rekomendasi dari Komnas HAM dan ORI, dan hanya berpegang pada putusan yang menguntungkan mereka, yakni MK dan MA," kata Adnan kepada merdeka.com, Rabu (15/9).

Padahal, kata Adnan, keempat putusan itu bukan sesuatu yang bertentangan, baik dari Komnas HAM dan Ombudsman RI yang menilai adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK, termasuk hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap TWK adalah sah.

"Meskipun TWK itu dianggap sah oleh MK dan MA, tapi itu tidak berarti pelanggaran penyelenggaraan TWK dapat dibenarkan. Menurut saya ini pelecehan terhadap para pegawai KPK yang dedikasinya begitu besar selama ini," tegasnya.

Maka, Adnan meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak tinggal diam dan harus menyelesaikan permasalahan ini dengan sikap yang jelas. Karena sikap bungkamnya presiden dinilainya sebagai bentuk restu penyingkiran para pegawai KPK.

"Presiden Jokowi harus menunjukkan sikap jelasnya. Jika diam saja dengan manuver pimpinan KPK, sikap diam Presiden bisa dianggap merupakan persetujuan penyingkiran para pegawai KPK tersebut," pungkasnya.

Pegawai KPK Tak Lolos Ujian ASN Diminta Berhenti dan Ditawari Bekerja di BUMN

Sebelumnya, Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Agung Nugroho turut membenarkan, meski tak mendapatkan tawaran tersebut. Namun dari informasi yang ada ada sejumlah pegawai yang mengaku didekati atasan mereka untuk meneken surat pengunduran diri..

"Ada beberapa orang, tapi saya tidak ditawari. Sepertinya dari atasan masing -masing dari pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat TWK) diberi tugas melakukan pendekatan ke anak buahnya untuk buat pernyataan mengundurkan diri," kata Budi saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (14/9).

Walau tidak tahu pasti berapa pegawai yang ditawari surat tersebut, tetapi Budi mendapatkan informasi bila ada dua temannya yang sesama dinyatakan tidak lolos TWK mendapati tawaran surat pengunduran diri untuk masuk ke BUMN lain.

"Pastinya saya gak hafal, karena tidak semua yang ditawari terbuka ke temen-temen TMS yang lain. Kira-kira kalo dua orang lebih lah yang saya tau. Tetapi mereka yang saya tau menolak tawaran itu, nah apakah ada yang menerima tawaran itu (tawaran pengunduran diri). Saya tidak tau," jelasnya.

Dia pun menganggap tawaran pengunduran diri tersebut, seperti mengamini kejahatan yang sudah dilakukan terhadap para pegawai KPK, sebagaimana polemik penyingkiran 57 pegawai melalui tes TWK.

"Kalau pengunduran diri, artinya menerima kejahatan yang dilakukan pimpinan dan pejabat lain yang merancang penyingkiran. Tentunya bagi yang mengundurkan diri gak akan mengajukan perlawanan lagi kan, sudah menyerah apapun alasannya," ujarnya.

"Sementara penyingkiran ini sudah jelas terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dinyatakan oleh lembaga yang legitimate, kami wajib melawan sampai keadilan tegak," tambahnya.

Lebih lanjut terkait tawaran tersebut, Budi pun memandang bahwa dirinya tidak akan mendapatkan tawaran tersebut. Karena sikapnya yabg sudah jelas, dan penolakannya ketika dimasukan ke 24 pegawai yang masih bisa dibina pun dia menolak.

"Karena atasan saya sudah tau posisi saya. Dimasukkan kelompok 24 pun saya menolak, karena tidak jelas hitam-putih proses sampai dengan hasil TWK," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Harefa membenarkan terkait isu penyaluran pegawai yang tak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di instansi lain. Cahya menyatakan, penyaluran tersebut sesuai keinginan beberapa pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi ASN, KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Cahya mengatakan, beberapa pegawai nonaktif akan disalurkan ke instansi lain di luar lembaga antirasuah sesuai dengan pengalaman kerja yang dimiliki sang pegawai. Menurut Cahya, tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK.

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," kata Cahya.

Cahya mengatakan, penyaluran kerja bagi pegawai KPK sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan. Yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga.

"Selanjutnya, untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," kata dia.

Cahya mengklaim salah satu pegawai yang menyampaikan surat permohonan disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesar dalam menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK.

"Kami berharap niat baik lembaga ini bisa dimaknai secara positif. Karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," kata dia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pihaknya menyodorkan dua surat kepada pegawai nonaktif. Dua surat itu tentang permintaan pengunduran diri dan permohonan pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Ghufron berpandangan, jika benar pegawai nonaktif KPK disodorkan surat permohonan pekerjaan di BUMN, kemungkinan lantaran pernyataan dari pegawai nonaktif yang meminta agar pimpinan memerhatikan mereka yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Yang jelas form-nya saya enggak tahu, kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu," kata Ghufron.

Ghufron menyebut, tak semua pegawai yang tak lulus TWK menolak dan melawan para pimpinan KPK. Gufron menduga ada beberapa pegawai yang justru tetap meminta perhatian dari para pejabat dan pimpinan KPK.

"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," kata Ghufron.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
KSP Soal Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme: Hati-hati Asumsi Tanpa Bukti
KSP Soal Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme: Hati-hati Asumsi Tanpa Bukti

Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme

Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!
VIDEO: Jokowi Didesak Nonaktifkan Pimpinan KPK Diduga Peras Mentan: Saya Tak Mau Intervensi!

Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Bicara Penanganan Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi
KPK Bicara Penanganan Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi

Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas

Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ratusan Pejabat Indonesia yang Tersandung Korupsi Periode 2004-2022
Ini Daftar Ratusan Pejabat Indonesia yang Tersandung Korupsi Periode 2004-2022

Jokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.

Baca Selengkapnya