Jokowi Diminta Tegur Jaksa Agung Atas Pernyataan Tragedi Semanggi I dan II
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dinyatakan melakukan pelanggaran hukum atas pernyataannya terkait peristiwa Semanggi I dan II dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020. Atas putusan tersebut tim kuasa hukum pihak penggugat, korban, meminta Presiden Joko Widodo turut menegur Burhanuddin atas sikapnya.
Anggota tim kuasa hukum, M Isnur mengatakan pernyataan Burhanuddin terkait Semanggi I dan II di rapat Komisi III DPR saat itu merupakan pelanggaran konstitusi dan contoh tidak baik. Terlebih lagi, Jaksa Agung Burhanuddin merupakan aparat penegak hukum.
"Kami meminta presiden turun tangan, tegur Jaksa Agung agar tidak ulangi kesalahan sama. Ini kesalahan cukup berat di mana kejaksaan melakukan tindakan dan diputus melanggar hukum. Bagi kami bukan hanya melanggar putusan, ini bagian pelanggaran konstitusi, ini sebuah contoh yang sangat tidak baik," ujar Isnur dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
Isnur juga berharap putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak membuat Burhanuddin mengambil langkah banding. "Kami berharap Jaksa Agung tidak banding dan kami berharap ia menindaklanjuti seperti perintah hakim," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melawan hukum atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 16 Januari 2020.
Mengutip dari situs resmi direktori putusan Mahkamah Agung, kalimat Burhanuddin yang dianggap melawan hukum yakni peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari yang menyampaikan '..peristiwa Semanggi I dan II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM' adalah perbuatan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," demikian diktum putusan yang dikutip pada Rabu (4/11).
Putusan yang diketuai oleh Hakim Andi Muh.Ali Rahman itu juga mewajibkan Burhanuddin atau lembaga sebagai tergugat, untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya. Hakim juga menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp285.000.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Somasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLuhut juga menegaskan untuk menjaga kredibilitas Presiden yang sudah dibangun selama 10 tahun
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi hadir dalam rapat konsolidasi kesiapan Pilkada Serentak, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaJokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menangani kabut asap.
Baca SelengkapnyaGanjar meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi terkait simbol dua jari saat mobil Kepresidenan RI-1 melintas di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto pun mencontohkan soal data impor beras karena terbukti tahun ini harus impor 6 juta.
Baca SelengkapnyaPolemik Jampidsus Dikuntit Densus 88, Begini Sikap Jokowi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaMahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang menggugat Pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengatakan sudah ada pengawasan yang berlapis-lapis selama penyelenggaraan pemilu
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal penting yang harus dilakukan oleh Jokowi yakni mempertanggungjawabkan kebijakan.
Baca Selengkapnya