Jokowi dinilai punya seabrek alasan minta Polri SP3 kasus Bambang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo diminta melakukan terobosan hukum untuk menyelesaikan kasus pidana Bambang Widjojanto di Mabes Polri. Kasus yang menjerat wakil ketua KPK itu dinilai sarat rekayasa sehingga harus dihentikan.
Ketua Badan Pekerja Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mendorong akan Jokowi meminta Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Meski diakui Alvon, Jokowi tidak memiliki kewenangan itu secara aturan perundang-undangan.
Alvon mencatat ada beberapa persoalan dalam kasus Bambang. Pertama proses serta penangkapan super cepat, lalu alat bukti yang mengada-ada dan status tersangka tanpa bukti yang jelas.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa opini sulit dibuktikan? Opini merupakan hasil dari pemikiran seseorang yang belum tentu kebenarannya.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Kenapa Yaqut tidak mau cabut pernyataan nya? 'Saya sangat hormat sama beliau, tapi untuk satu hal itu ya. Untuk apa mencabut omongan saya yang menyarankan kepada publik agar melihat track record calon pemimpin agar jangan hanya terpesona dengan janji-janji dengan mulut manis, mencabut itu saya enggak mau' kata Yaqut, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/10).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
"Bisa dimintakan SP3 dalam kapasitas sebagai kepala negara. Polri kan di bawah presiden," ujar Alvon saat berbincang dengan merdeka.com, Minggu (26/1) malam).
Bila melihat kronologi kasus Bambang, Alvon menilai sangat di luar dugaan. Pasalnya, satu hari setelah Sprindik keluar polisi langsung menangkap mantan aktivis antikorupsi.
"Penangkapan itu kan di luar logika proses hukum di kepolisian, harusnya kan proses penyelidikan buat menemukan dugaan tindak pidana. Banyak sekali persoalannya," jelas Alvon.
Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menambahkan suatu perkara bisa dihentikan jika memang tidak ada dasar hukumnya dan bukti ternyata tidak ada. "Prinsipnya kasus bisa diproses dengan bukti-bukti yang kuat, tetapi jika dasar hukum dipakai melanjutkan tidak terpenuhi tidak bisa diproses kasusnya," tutur Todung.
Menurut Todung, sebelum meminta kasus Bambang dihentikan Jokowi harus cermat menelaah perkaranya. Jangan sampai langkah yang diambil salah sehingga bakal menjadi preseden buruk di masyarakat.
"Presiden mesti mempunyai keyakinan bahwa tidak ada bukti dipakai melanjutkan penyidikan. Kalau yakin bukti-bukti tak cukup kuat, ya presiden bisa meminta seharusnya kasus enggak ada," katanya.
Saat menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK, menurut Todung, kasus Bambang sempat mencuat. Setelah dilakukan klarifikasi ternyata tidak ditemukan bukti peran Bambang memerintahkan saksi memberi keterangan palsu saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
"Saya sendiri pernah jadi anggota pansel, dulu kasus muncul dan kita melihat tidak ada bukti kuat, kita sendiri terkejut dijadikan kasus," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaTuduhan itu, diantaranya skenario tiga periode dan ingin merebut partai politik lain.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaJokowi memanggil kepala kedua lembaga, Kapolri Listyo Sigit dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjelaskan polemik tersebut
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPuan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait tudingan menghambat dan menjegal langkah politik Anies Baswedan di Pilkada Serentak, Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya