Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi

Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi Jokowi dan JK pimpin sidang kabinet paripurna. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Direktur pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan ada beberapa cara untuk bagi Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah kontroversi pengesahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) penangguhan.

"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah Perppu penangguhan, Perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK, setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," kata Bayu di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).

Bayu menjelaskan Perppu itu memberi waktu satu tahun untuk membahas kembali UU KPK. Sehingga rumusan UU KPK bisa menjadi lebih baik.

"Selama satu tahun presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang bener ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan bagi untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," ungkapnya.

"Jangan seperti kemarin terburu buru, tertutup, tidak partisipatif. Undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK," sambungnya.

Dia menegaskan Perppu penangguhan ini bukan hal yang tabu untuk dikeluarkan. Pasalnya pada kepemimpinan Presiden Soeharto dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Perppu semacam itu pernah dikeluarkan.

Saat kepemimpinan Soeharto dikeluarkan Perppu Penagguhan Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan era SBY dikeluarkan Perppu tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial, Perppu tentang Penangguhan Peradilan Perikanan.

"Jadi bayangkan tanpa ada penolakan publik saja, Presiden SBY menganggap karena belum siap maka ditunda satu tahun. Jadi ada kebiasaan dalam tata negara kita, penangguhan itu satu hal yang lazim dalam konteks kenegaraan," ucapnya.

Bayu menambahkan jika dikeluarkan Perppu maka UU yang sudah disahkan tidak akan berlaku. UU berlaku adalah UU yang lama Sebelum ada revisi UU KPK.

"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tetapi menangguhkan, ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tetapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," tandasnya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Ngakak Tanggapi Megawati Ingin KPK Dibubarkan
VIDEO: Jokowi Ngakak Tanggapi Megawati Ingin KPK Dibubarkan "Kerjanya Bagus, Tiap Bulan OTT"

Menurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron
Apakabar Kelanjutan Seleksi Capim KPK, Ini Kata Nuruf Ghufron

Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya