Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi dituduh tidak paham hukum, mana suara ahli hukum istana?

Jokowi dituduh tidak paham hukum, mana suara ahli hukum istana? Jokowi konpers penunjukkan Kapolri. ©Setpres RI/Rusman

Merdeka.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman, dan mengangkat Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri, dinilai melanggar pasal 11 ayat 5 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'.

Komisi III DPR menyebut Presiden Joko Widodo telah Undang-Undang Kepolisian perihal penetapan Plt Kapolri, lantaran dengan keputusannya tersebut, kedudukan Plt Kapolri, Badrodin Haiti menjadi tidak jelas. Posisi Badrodin Haiti, lanjut Desmon, tidak jelas sebagai Plt menggantikan Jenderal Sutarman atau menggantikan Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya sebagai Kapolri ditunda.

"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Pltnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

Desmond menegaskan, hak prerogatif Presiden Jokowi ada batasannya. Pencopotan Jenderal Sutarman menjadi dipertanyakan karena Undang-Undang Kepolisian menyebutkan bahwa tugas Kapolri dapat dilanjutkan oleh Plt Kapolri apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan.

"UU Kepolisian itu dalam keadaan darurat. Itu kan apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan. Apakah Sutarman dalam konteks ini melanggar jabatan?" tegas Desmond.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, kebijakan Presiden menunda pelantikan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, merupakan hak presiden. Namun, apabila Presiden Jokowi betul-betul mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri, maka hal itu jelas melanggar undang-undang lantaran tidak lebih dulu meminta persetujuan DPR.

"Kalau menunjuk Plt bisa melanggar aturan. Kalau menunda silakan saja. Tapi berapa lama akan menunda, apakah sampai putusan incraht atau apa? Atau hanya berapa hari satu minggu, satu bulan?" kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Berbagai pendapat ini menimbulkan pertanyaan, apakah Presiden terlebih dahulu telah melakukan konsultasi dengan pakar hukum istana sebelum mengambil keputusan mencopot Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman dan mengangkat Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri? (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siap Beri Saran Susunan Kabinet Prabowo, Golkar: Memangnya Salah?
Jokowi Siap Beri Saran Susunan Kabinet Prabowo, Golkar: Memangnya Salah?

Dave menilai, Jokowi sebagai presiden ada baiknya saling diskusi dengan Prabowo yang bakal melanjutkan pemerintahannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kubu Anies Hakim MK Tidak Mau Panggil Presiden Jokowi
VIDEO: Respons Kubu Anies Hakim MK Tidak Mau Panggil Presiden Jokowi

Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi

Baca Selengkapnya
Bahlil Usul Jokowi jadi Penasihat Khusus Prabowo Subianto, Ini Alasannya
Bahlil Usul Jokowi jadi Penasihat Khusus Prabowo Subianto, Ini Alasannya

Bahlil Usul Jokowi jadi Penasihat Khusus Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Watimpres Harus Diperkuat, Diisi Para Mantan Presiden
Pakar Nilai Watimpres Harus Diperkuat, Diisi Para Mantan Presiden

Watimpres wajib memberikan pertimbangan kepada Presiden

Baca Selengkapnya
Jika Diminta, Jokowi Tak Masalah Memberi Saran Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran
Jika Diminta, Jokowi Tak Masalah Memberi Saran Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Jokowi menegaskan penyusunan kabinet adalah hak prerogatif presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
VIDEO: Jokowi Setuju Pesan Luhut ke Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

Presiden Joko Widodo sepakat dengan Menko Marves Luhut Binsar Padjaitan agar kabinet Prabowo-Gibran tak diisi oleh orang toxic.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
JK Soal Luhut Binsar Jadi Penasihat Prabowo: Asal Sesuai Ketentuan Konstitusi
JK Soal Luhut Binsar Jadi Penasihat Prabowo: Asal Sesuai Ketentuan Konstitusi

JK tak masalah semua pihak beri nasihat untuk presiden dan wakil presiden asal sesuai aturan.

Baca Selengkapnya
Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR Soal Pak Lurah hingga Ejekan Plonga-plongo
Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan MPR Soal Pak Lurah hingga Ejekan Plonga-plongo

Presiden Jokowi merespons serangan negatif selama ini yang ditujukan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Selama Ini Kapolri, Panglima TNI & Jaksa Agung Koordinasi Langsung ke Presiden
Mahfud MD: Selama Ini Kapolri, Panglima TNI & Jaksa Agung Koordinasi Langsung ke Presiden

Kabar tersebut awalnya diungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Baca Selengkapnya