Jokowi Dukung Dewan Pengawas KPK, Ketua Dipilih Presiden
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah atas Rancangan Undang- Nomor 30 Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atau revisi atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Poin pertama, Yasonna mengatakan, terkait pengangkatan Dewan Pengawas. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggotanya merupakan kewenangan Presiden.
"Menurut pemerintah, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. Hal ini untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas," katanya rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
-
Siapa ketua Dewan Syura PKB? Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjadi Ketua Dewan Syura dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjabat Ketua Umum PKB.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Bagaimana cara pengisian posisi ketua harian PKB? 'Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029,' pungkasnya.
-
Siapa Ketua Dewan Syuro PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
Dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanismenya tetap melalui panitia seleksi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota mengenai rekam jejaknya.
Poin kedua, Yasonna mengungkapkan, keberadaan Penyelidik dan Penyidik independen KPK dilakukan berkesinambungan, membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
"Dalam RUU ini pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup (selama 2 tahun) untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara, dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka, dengan lulus pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Poin ketiga, perihal penyebutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenal pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan KPK merupakan lembaga penunjang terpisah atau bahkan independen merupakan lembaga di ranah eksekutif.
"Karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan mana pun," terang Yasonna.
Terakhir, pemerintah berpandangan perlu menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi misalnya yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Demikian, Pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Yasonna.
Sebagai informasi adapun tanggapan Pemerintah mengenal RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dengan demikian ditegaskan kembali, pemerintah menyambut baik dan siap membahas usul inisiatif DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam rapat berikutnya.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaNama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah dikantongi Jokowi.
Baca Selengkapnya"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPenunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut mendapatkan arahan dari Jokowi meski secara tidak langsung.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaPratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya