Jokowi Hapus Limbah Minyak Sawit dari Kategori Berbahaya dan Beracun
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada lampiran XIV terkait limbah nonB3.
"Kode B108 Spent Bleaching earth, yaitu sumber limbah proses industri oleochemical dan pengelolaan minyak hewani atau nabati menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan linyak kurang dari atau sama dengan 3% (tiga persen)," dalam lampiran XIV pada PP tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).
Sementara itu, sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 SBE masuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifikasi khusus. SBE juga dicantumkan dalam kategori bahaya 2 dan diberi kode B413.
-
Mengapa pengelolaan limbah B3 penting untuk kesehatan? Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
-
Apa definisi limbah organik? Pengertian limbah organik adalah sisa bahan atau sampah yang dapat didaur ulang dan berasal dari makhluk hidup, seperti limbah makanan, limbah kotoran makhluk hidup, ataupun limbah tanaman.
-
Kenapa BPA dilabelkan? Pelabelan tersebut ditujukan pada galon AMDK dengan bahan polikarbonat.
-
Apa arti simbol bahan kimia berbahaya? Simbol-simbol ini umumnya digunakan dalam label bahan kimia dan tanda peringatan untuk memberi tahu pengguna tentang terkait risiko penggunaan atau paparan bahan kimia tersebut.
-
Kapan BPOM mengeluarkan aturan pelabelan BPA? Meskipun menimbulkan pro dan kontra, namun Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan bahwa langkah BPOM ini sudah tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.'Yang pertama bahwa bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat,' kata Dicky dalam wawancaranya, Jumat (23/8/2024).
-
Kenapa BPA berbahaya? Banyak bahan kimia yang disebutkan dan berkaitan dengan risiko kesehatan, di antaranya adalah BPA.'Walhasil, hal ini menjadi masalah bukan hanya masalah nasional, tapi juga regional, bahkan jadi masalah global. BPA bisa masuk dalam chemical of concern itu banyak hal. Pertama, yang menjadi hal penting adalah kaitan dengan kesehatan. Kalau kaitan dengan kesehatan itu nomor satu,' kata Prof Chalid.
Tidak hanya SBE yang dihapus dari kategori limbah berbahaya kategori 2. Slag nikel (Proses peleburan bijih nikel), Mill scale, Debu EAF, Pass Ball dihapus dari kategori tersebut.
Sebelumnya diketahui limbah baru bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan berbahan dan beracun (B3). Penghapusan tersebut tertuang pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.
Kategori limbah B3 adalah Fly Ash dan Buttom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku, serta keperluan sektor konstruksi. Pada pasal 459 ayat 3 (C) dijelaskan Fly Ash baru bara dari kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tidak termasuk sebagai limbah B3, melainkan nonB3.
"Pemanfaatan Limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidi"zed Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (12/3).
Sementara pada pasal 54 ayat 1 huruf a PP 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3 dijelaskan bahwa debu batu bara dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah B3.
"Contoh Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku antara lain Pemanfaatan Limbah B3 fly ash dari proses pembakaran batu bara pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku alumina silika pada industri semen," dalam aturan tersebut.
Tetapi Bled tersebut dicabut lewat PP 22, bersama empat PP lainnya. Diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah dorong produksi BBM rendah sulfur untuk kurangi polusi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAsap knalpot kendaraan selama ini ternyata penyumbang polusi paling tinggi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi terus melakukan berbagai langkah pengolahan sampah.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.
Baca SelengkapnyaMencegah pencemaran, pengawasan dan kontrol bakal terus digencarkan.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM sebenarnya telah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga terjadi pada tahun 1970 dan 1980, saat komoditas yang dimiliki banyak oleh Indonesia tidak memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaMenteri Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk membentuk dan memimpin satuan tugas (satgas) polusi udara di Jabodetabek.
Baca Selengkapnya