Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Kaget Harga Daun Singkong di Pasar Penfui NTT Rp1.000: Mahal Banget

Jokowi Kaget Harga Daun Singkong di Pasar Penfui NTT Rp1.000: Mahal Banget Jokowi Kaget Harga Daun Singkong di Pasar Penfui NTT. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat membeli dagangan pedagang Pasar Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. Para pedagang menjajakan dagangan mulai dari kacang tanah hingga daun singkong.

Sebelum membeli, Jokowi sempat bertanya harga daun singkong kepada seorang pedagang. Pedagang itu memberi tahu harga satu ikat daun singkong dibandrol dengan Rp1.000. Jokowi kaget mendengar harga yang dibanderol seorang pedagang itu.

"Kalau daun singkong seikat berapa?" tanya Jokowi kepada seorang pedagang di Pasar Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Kamis (24/3).

"Rp 1.000 (seribu) bapak," jawab pedagang daun singkong.

"Seribu? mahal banget," kata Jokowi sambil berseloroh

Pernyataan Jokowi pun dibalas dengan gelak tawa pedagang. Kemudian, mantan Gubernur DKI Jakarta itu melihat-lihat beberapa ikat daun singkong tersebut.

"Ini seribu gimana sih?" tanya Jokowi sambil memegang beberapa ikat daun singkong.

"Iya bapak," jawab pedagang.

Jokowi membeli beberapa ikat daun singkong yang dimasukkan ke dalam plastik berwarna merah. Kemudian, Jokowi memberikan uang Rp100.000 kepada pedagang itu.

"Ini bu," kata Jokowi sambil menyerahkan satu lembar uang Rp 100.000 untuk pedagang itu.

Jokowi juga membeli bunga daun pepaya. Sama seperti pedagang yang menjajakan daun singkong, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga membeli bunga pepaya dan memberikan uang Rp100.000 kepada pedagang tersebut.

"Ini kami berdagang bunga pepaya. Kami terima kasih, dan mendoakan umur panjang, agar bisa lanjut melayani pekerjaan untuk masyarakat," harap pedagang bunga pepaya itu dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP