Jokowi Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi: Tidak Boleh Ada Kompromi
Merdeka.com - Perkembangan teknologi yang terjadi di berbagai belahan dunia begitu pesat. Presiden Joko Widodo berharap pemanfaatan terhadap teknologi saat ini, tidak merusak keadaban bangsa yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Yang membahayakan demokrasi, harus kita atur secara terukur," kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Jokowi menambahkan, perkembangan teknologi harus dibarengi kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan penyalahgunaan data.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa data penting untuk bisnis? Data dan informasi dapat membantu perusahaan untuk memutuskan informasi penting, seperti merencanakan anggaran atau membuat strategi pemasaran.
-
Mengapa data penelitian sangat penting? Data merupakan informasi yang diperoleh untuk menjawab pertanyaan penelitian atau tujuan penelitian yang telah ditetapkan. Data ini diperoleh melalui berbagai macam sumber dan metode yang digunakan dalam penelitian.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa teknologi informasi penting? Teknologi informasi adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi secara digital.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," katanya.
Oleh karena itu, Jokowi berharap segara diterbitkan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan data. Sehingga, masyarakat merasa terlindungi atas data-data pribadinya.
"Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi! Sekali lagi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentinganbangsa dan negara," katanya.
"Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," tegas Jokowi.
Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)masih harus menunggu pembahasan mengenai unsur pidana dalam regulasi tersebut.
"Nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut pidana. Ini (pidana) ternyata dievaluasi dan lagi dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, kepada Liputan6.com, Senin (12/8).
Semuel menuturkan unsur pidana yang sedang dibahas apabila ada tindakan dilakukan oleh sebuah lembaga. Dia mengatakan, dalam hal ini pembahasan yang dimaksud adalah hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang di dalamnya.
"Ini yang lagi dibahas. Apakah institusinya dikenakan denda? (Atau) Orangnya yang melakukan? Itu yang lagi dibahas ulang. Kalau institusinya dipidanakan, mekanismenya seperti apa?" jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.
Pada kesempatan itu, Semuel juga mengungkap hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi ini. Salah satu yang paling berat adalah pencurian data pribadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sebut hampir setengah penduduk Indonesia rentan jadi korban kejahatan dan penipuan digital.
Baca SelengkapnyaDikarenakan Kementerian ATR/BPN memiliki data tentang sertifikat lahan serta identitas warga
Baca SelengkapnyaPKS berharap, agar data-data yang dimiliki Presiden Jokowi tidak disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaJokowi prihatin akan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga, yang menimbulkan ketidakefisienan.
Baca SelengkapnyaPKB yakin Jokowi akan berlaku adil dan menghormati domain partai politik.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan data yang dia terima setiap harinya tersebut lengkap.
Baca SelengkapnyaPeneliti sekaligus Koordinator Klaster Riset Konflik Pertahanan dan Keamanan BRIN Muhamad Haripin menyebut Jokowi terindikasi menyalahgunakan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaInsiden peretasan Pusat Data Nasional (PDN) 2 di Surabaya harus dijadikan pengalaman. Sehingga, kasus tersebut tidak terjadi lagi.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca Selengkapnya