Jokowi minta Setnov ikuti aturan UU soal pemeriksaan di KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya semua persoalan hukum pada peraturan perundangan yang berlaku. Hal ini terkait pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus e-KTP.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).
Demikian keterangan tertulis yang disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang menjadi Ketua DPR RI? Bahkan, lanjut dia, sudah diputuskan dan menjadi sebuah resolusi untuk mengapresiasi Ketua DPR RI Puan Maharani atas kepemimpinannya sebagai Chair dan Presiden AIPA 44th.
Jokowi selama ini memiliki prinsip menyerahkan semua persoalan hukum kepada peraturan yang berlaku. Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis tentang pemeriksaan Setnov oleh KPK.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihak KPK tidak perlu meminta izin Presiden untuk dapat memeriksa Setnov. Sebab, KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang khusus, yakni Undang-undang Tipikor.
"KPK tidak butuh (izin presiden). Kalau polisi memang butuh, KPK tidak karena ada UU sendiri kan tipikor itu," ujarnya.
Wapres JK menyarankan, Setnov sebaiknya memenuhi panggilan KPK jika memang ada pemanggilan. "Sebelumnya juga Setnov sudah dipanggil, sudah diperiksa kan," ucap dia.
Seperti diketahui, Setnov dipanggil sebagai tersangka setelah KPK secara resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setnov sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Kuasa Hukum Setnov, Frederich merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 a Ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menjelaskan tidak ada alasan KPK memanggil Setnov sementara yang bersangkutan tengah menjalani tugas sebagai legislatif.
Dia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang MD3 Pasal 245 Ayat 1 dan 225 Ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, ketentuan soal pemanggilan harus izin Presiden sebenarnya tidak berlaku jika terkait tindak pidana khusus dalam Pasal 245 Ayat 3 Poin C UU MD3. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.
Pedapat yang sama juga dilontarkan mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurut Mahfdud, jika atas nama hukum dan sesuai undang-undang, KPK bisa langsung memanggil Setya Novanto. Bahkan, sambung Mahfud, tanpa perlu izin dari Presiden pun KPK bisa memanggil Novanto.
"Tidak perlu izin Presiden (izin memanggil Setya Novanto). Hal ini sesuai UU no 17 tahun 2014 pasal 245 ayat 3 butir C bahwa kalau tindak pidana khusus itu tidak perlu harus izin dan bisa langsung diambil," kata Mahfud. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca Selengkapnya