Jokowi persilakan HTI gugat Perppu pembubaran ormas
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana gugatan ini disampaikan langsung oleh Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra.
Menanggapi rencana tersebut, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pemerintah mempersilakan HTI melayangkan gugatan atas Perppu pembubaran ormas. Karena setiap warga negara berhak mempertanyakan atau menggugat kebijakan pemerintah.
"Silahkan saja, Presiden menghormati upaya hukum itu selama dilakukan dengan mekanisme hukum yang berlaku," katanya di Jakarta, Kamis (13/7).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Diberitakan sebelumnya, Yusril menegaskan, HTI akan melayangkan gugatan Perppu pembubaran ormas pada pekan depan.
"Jadi akan melakukan pengujian Perppu ke MK yang Insya Allah akan dilakukan pada hari Senin yang akan datang," kata Yusril di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/7).
Yusril menyebut tujuan dari uji materi itu agar MK membatalkan Perppu tersebut. Pihaknya menilai Perppu itu mengandung pasal-pasal karet terutama soal mekanisme pembubaran ormas.
"Termasuk bukan sekedar sanksi administratif tetapi juga sanksi pencabutan status di Kemendagri dan pencabutan status badan hukum di Kemenkumham yang ditindaklanjuti dengan pernyataan pembubaran dari ormas yang bersangkutan," tegasnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti lokasi saat Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRelawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM
Baca Selengkapnya