Jokowi Revisi Susunan Panitia G20
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) mengganti posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pengarah dalam panitia nasional penyelenggaraan presidensi G20. Luhut digantikan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2021 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 12/2021 panitia nasional penyelenggaraan presidensi G20. Keppres tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2021.
"Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022 diubah sebagai berikut, Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi : (1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:a.Presiden Republik Indonesia; b. Wakil Presiden Republik Indonesia;Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," pada Keppres tersebut dikutip merdeka.com, Kamis(21/10).
-
Siapa yang mendampingi Presiden Jokowi ke KTT G20? Selain ibu negara Iriana Jokowi, presiden juga didampingi sejumlah menteri termasuk Menko Perekonomian, AIrlangga Hartato.
-
Kenapa Menko Perekonomian ikut ke KTT G20? Menko Airlangga menegaskan, Pemerintah Indonesia membawa misi besar dalam agenda KTT G20. Salah satunya untuk memperkuat kerja sama di bidang perekonomian.
-
Apa yang dicapai Dirut Pertamina di G20? Nicke berhasil membawa tiga rekomendasi utama yakni Percepatan Transisi untuk Energi Berkelanjutan, Memastikan Transisi yang Tepat dan Berkeadilan dan Keterjangkauan Energi.
-
Apa yang dibawa Menko Perekonomian ke KTT G20? Menko Airlangga menegaskan, Pemerintah Indonesia membawa misi besar dalam agenda KTT G20. Salah satunya untuk memperkuat kerja sama di bidang perekonomian.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
Sementara itu Luhut nantinya menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara yang sebelumnya didapuk oleh Mahfud MD. Dengan adanya pergantian tersebut pasal 16 pada ayat 4 pun diganti yaitu susunan dan sekretariat bidang dukungan penyelenggaraan acara diketuai oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaTerpilihnya 17 menteri Jokowi dalam daftar calon menteri kabinet Prabowo-Gibran pada pemerintahan mendatang dilatarbelakangi oleh konsep keberlanjutan.
Baca SelengkapnyaNantinya, ada lima calon dewan pengawas yang akan dipilih untuk dilantik oleh Presiden.
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaPresiden terlebih dulu mengucapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama yang baik selama kepemimpinannya.
Baca SelengkapnyaUsai pengambilan sumpah, Prabowo nampak bertukar posisi duduk dengan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaSelain puluhan kepala negara sahabat, satu utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan 13 perwakilan khusus kepala negara juga hadir pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca Selengkapnya