Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, Tambah Ditjen Nakes & Staf Ahli Bidang Politik
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan yang diteken Jokowi pada 17 Maret 2021 ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 tahun 2015 tentang Kemenkes.
"Kementerian Kesehatan mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di kesehatan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (27/3).
Dalam aturan ini, Jokowi merombak susunan organisasi di Kementerian Kesehatan. Dia menambah Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi.
-
Bagaimana Jokowi jaga kesehatan? Karena aktivitas sebagai Presiden yang terbilang sangat tinggi, Jokowi selalu menjaga kesehatan dan stamina tubuhnya dengan rutin mengonsumsi jamu. Tri selaku koki andalan Jokowi selalu membuat racikan jamu spesial yang terbuat dari temulawak, kunyit dan jahe. Pantas saja yaa Pak Jokowi selalu tampil prima disetiap kesempatan.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
-
Bagaimana cara Jokowi ingin mengatasi kekurangan dokter spesialis? '2 mesin ini harus dijalankan bersama-sama agar segera menghasilkan dokter spesialis yamg sebanyak-banyaknya dengan standar internasional,' tutur Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi melakukan reshuffle? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
Kemudian, dia menghapus beberapa jabatan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 35 tahun 2015 seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kemudian, dan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan.
Berikut susunan organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 18 tahun 2021:
a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan PengendalianPenyakit;d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;f. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;g. Inspektorat Jenderal;h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; danl. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.
Ditjen Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Sementara dalam Pasal 23, Ditjen Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Adapun Staf Ahli Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri. Sedangkan, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
"Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan," bunyi Pasal 32.
Perpres ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 19 Maret 2021. Aturan ini langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 49 Perpes Nomor 18 tahun 2021.
Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaTiga menteri baru adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Baca SelengkapnyaDalam reshuffle kali ini, Jokowi mengganti posisi menteri dan mengangkat sejumlah tokoh sebagai bagian dari kabinet Indonesia Maju
Baca SelengkapnyaRosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik menteri dan wakil menteri yang baru di Istana Negara. Selain menteri dan wakil menteri, Jokowi juga melantik Wantimpres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merombak kabinet, Senin (19/8). Sejumlah posisi menteri kembali diganti. Bahlil Lahadalia kini menjabat sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin
Baca SelengkapnyaBaik menteri, wakil menteri dan anggota wantimpres baru yang dilantik Presiden Jokowi diminta mengucap sumpah atas jabatan yang dia emban.
Baca SelengkapnyaPelantikan menteri dan kepala badan akan dilangsungkan di Istana Negara pagi ini pukul 09.30 Wib.
Baca SelengkapnyaSelain empat menteri, Jokowi dikabarkan juga akan melantik dua kepala badan di Istana besok.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya