Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, Tambah Ditjen Nakes & Staf Ahli Bidang Politik

Jokowi Rombak Struktur Kemenkes, Tambah Ditjen Nakes & Staf Ahli Bidang Politik Presiden Jokowi Melakukan Kunjungan Kerja di Sulawesi Selatan. ©2021 Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Aturan yang diteken Jokowi pada 17 Maret 2021 ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 tahun 2015 tentang Kemenkes.

"Kementerian Kesehatan mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di kesehatan untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Sabtu (27/3).

Dalam aturan ini, Jokowi merombak susunan organisasi di Kementerian Kesehatan. Dia menambah Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi.

Kemudian, dia menghapus beberapa jabatan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 35 tahun 2015 seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kemudian, dan Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan.

Berikut susunan organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 Perpres Nomor 18 tahun 2021:

a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;c. Direktorat Jenderal Pencegahan dan PengendalianPenyakit;d. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;e. Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;f. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;g. Inspektorat Jenderal;h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; danl. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Ditjen Tenaga Kesehatan dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Sementara dalam Pasal 23, Ditjen Tenaga Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Adapun Staf Ahli Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepadaMenteri. Sedangkan, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

"Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri, terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan," bunyi Pasal 32.

Perpres ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 19 Maret 2021. Aturan ini langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 49 Perpes Nomor 18 tahun 2021.

Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pesan Kuat Prabowo Buat 3 Menteri & 1 Wamen Baru Dilantik Jokowi Meski Dua Bulan Menjabat
VIDEO: Pesan Kuat Prabowo Buat 3 Menteri & 1 Wamen Baru Dilantik Jokowi Meski Dua Bulan Menjabat

Presiden Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Pelantikan 3 Menteri Baru, ke Mana Prabowo?
Tak Hadiri Pelantikan 3 Menteri Baru, ke Mana Prabowo?

Tiga menteri baru adalah Menteri Hukum dan HAM, Menteri Investasi, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet Jelang Masa Jabatan Berakhir, Mendag Zulhas Bilang Begini
Jokowi Kembali Reshuffle Kabinet Jelang Masa Jabatan Berakhir, Mendag Zulhas Bilang Begini

Dalam reshuffle kali ini, Jokowi mengganti posisi menteri dan mengangkat sejumlah tokoh sebagai bagian dari kabinet Indonesia Maju

Baca Selengkapnya
Profil Rosan Roeslani, Eks Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Jadi Menteri Investasi Pengganti Bahlil
Profil Rosan Roeslani, Eks Ketua Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Jadi Menteri Investasi Pengganti Bahlil

Rosan menggantikan posisi Bahlil Lahadalia yang dilantik menjadi ⁠Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo
INFOGRAFIS: Wajah Baru Kabinet Jokowi, Diisi Orang Prabowo

Jokowi baru saja melantik 3 menteri dan 1 wakil menteri. Tak hanya itu, Jokowi juga menambah 3 badan baru di akhir masa jabatannya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru
Prabowo Rombak Struktur Kemenkeu: Badan Kebijakan Fiskal Dihapus dan Bentuk 2 Direktorat Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Nama Menteri, Wakil Menteri & Wantimpres yang Dilantik Jokowi Beserta Profilnya
Daftar Lengkap Nama Menteri, Wakil Menteri & Wantimpres yang Dilantik Jokowi Beserta Profilnya

Jokowi melantik menteri dan wakil menteri yang baru di Istana Negara. Selain menteri dan wakil menteri, Jokowi juga melantik Wantimpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Reshuffle Kabinet, Menteri Investasi Bahlil Diganti Rosan Roeslani
VIDEO: Jokowi Reshuffle Kabinet, Menteri Investasi Bahlil Diganti Rosan Roeslani

Presiden Jokowi merombak kabinet, Senin (19/8). Sejumlah posisi menteri kembali diganti. Bahlil Lahadalia kini menjabat sebagai Menteri ESDM menggantikan Arifin

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi juga Lantik 5 Wamen dan 2 Anggota Wantimpres, Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Jokowi juga Lantik 5 Wamen dan 2 Anggota Wantimpres, Ini Daftar Lengkapnya

Baik menteri, wakil menteri dan anggota wantimpres baru yang dilantik Presiden Jokowi diminta mengucap sumpah atas jabatan yang dia emban.

Baca Selengkapnya
Reshuffle Kabinet Jokowi, Menkum HAM dan Menteri LHK Diganti
Reshuffle Kabinet Jokowi, Menkum HAM dan Menteri LHK Diganti

Pelantikan menteri dan kepala badan akan dilangsungkan di Istana Negara pagi ini pukul 09.30 Wib.

Baca Selengkapnya
Reshuffle Kabinet, Jokowi Dikabarkan Lantik Empat Menteri Besok
Reshuffle Kabinet, Jokowi Dikabarkan Lantik Empat Menteri Besok

Selain empat menteri, Jokowi dikabarkan juga akan melantik dua kepala badan di Istana besok.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ini Daftar Menteri-Kepala Lembaga Kena Reshuffle Jokowi, Ada Bahlil & Anak Buah Prabowo
VIDEO: Ini Daftar Menteri-Kepala Lembaga Kena Reshuffle Jokowi, Ada Bahlil & Anak Buah Prabowo

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan reshuffle atau perombakan kabinet Indonesia Maju, Senin 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya