Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi sarankan pihak yang dirugikan UU MD3 ajukan gugatan ke MK

Jokowi sarankan pihak yang dirugikan UU MD3 ajukan gugatan ke MK Jokowi pimpin raker Diplomasi Zaman Now. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima draft Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Namun, Jokowi belum menandatangani draft tersebut karena masih melakukan pengkajian mendalam.

"Belum saya tandatangani karena saya ingin ada kajian," ungkap Jokowi seusai menghadiri acara dzikir kebangsaan dan peresmian pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Gedung Serbaguna 2, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku memahami betul keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat pascapengesahan UU MD3. Salah satunya menyangkut Pasal 122 huruf k yang mengatur bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

"Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika dicampur. Itu pendapat yang saya baca, dengar di masyarakat," ucapnya.

Jokowi menyarankan, pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU MD3 segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan, pemerintah juga tidak ingin terjadinya penurunan demokrasi akibat adanya UU tersebut.

"Saya rasa kita tidak ingin penurunan demokrasi kita," katanya.

Disinggung apakah UU MD3 tetap sah untuk diundangkan meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden, Jokowi menjawab tegas.

"Ya itu risiko yang ada di UU memang saya tandatangan dan tidak sama saja. Ini saya tanda tangan nanti masyarakat sampaikan ini didukung penuh, kalau tidak juga berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pemerintah mendorong rakyat untuk menggugat UU MD3 ke MK. Pemerintah berpandangan, UU tersebut memuat sejumlah pasal yang tidak perlu.

"Rakyat punya kesempatan menguji konsitusionalitas ayat-ayat di (UU) MD3. Kita dorong rakyat uji ke MK," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/2).

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3) pada Senin (12/2). Ada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan publik, seperti pasal 122 huruf K.

Dalam pasal ini, MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Kemudian pasal 245. Pasal ini mengatur pemanggilan anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan

Perubahan juga terjadi pada Pasal 73 terkait kewajiban seluruh warga Indonesia untuk memenuhi panggilan DPR. Dalam aturan yang baru disahkan terdapat aturan mekanisme pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga itu dengan meminta bantuan pihak kepolisian sesuai dengan ayat 5.

Terakhir perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Masih-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat
Muncul Gerakan Universitas Selamatkan Demokrasi, Anies: Kampus Bicara Setelah Tangkap Suara Rakyat

nies Baswedan mengaku senang berbagai kampus turut menyuarakan kepeduliannya terhadap kondisi demokrasi.

Baca Selengkapnya
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

Baca Selengkapnya
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar
Guru Besar dan Civitas Akademi UGM Buat Petisi Kritik Pemerintah, Ini Respons Ganjar

Ganjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya
Sekjen PDIP Serahkan Surat Megawati yang Ditulis Tangan Sendiri untuk MK, Ini Isinya

Megawati menandatangani surat itu dan menuliskan kata merdeka sebanyak tiga kali.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya