Jokowi sebut pasal penghinaan justru lindungi orang-orang kritis
Merdeka.com - Pemerintah berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bila dirinya menerima hinaan sejak menjadi wali kota Solo. Tak berhenti di situ, hinaan dan cemoohan sudah selalu ia terima ketika menjadi gubernur DKI Jakarta hingga menjadi presiden seperti sekarang ini.
"Kalau saya ya, sejak wali kota, gubernur, jadi presiden, itu yang namanya diejek, namanya dicemooh, namanya dicaci, dihina, sudah jadi makanan sehari-hari," kata Jokowi di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/8).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
Jokowi tak menggubris hinaan yang dia terima bahkan dianggapnya biasa lantaran saking banyaknya. Padahal, tegas Jokowi, jika dirinya mau sebetulnya penghinaan seperti itu pelakunya bisa dipidanakan.
"Kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan. Ribuan. Kalau kaya gitu itu kalau saya mau. Tapi sampai detik ini hal tersebut tidak saya lakukan. Tapi apapun negara kita ini bangsa yang penuh kesantunan," jelas Jokowi.
Kedua soal pasal penghinaan, kata Jokowi, draf tersebut baru usulan rancangan kepada DPR. Jokowi mengatakan pemerintah ingin menghidupkan pasal penghinaan lantaran ingin melindungi orang-orang yang kritis.
"Kalau saya lihat di situ justru itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, masyarakat yang kritis, masyarakat yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal-pasal karet. Jangan dibalik-balik kamu," kata Jokowi.
"Justru memproteksi, yang ingin mengkritisi memberikan pengawasan memberikan koreksi silakan. Jangan sampai ada yang membawa ke pasal karet. Dan ini pun kan urusannya presiden sebagai simbol negara, bukan pas saya saja kan, nantinya kan juga jangka panjang. Kalau saya pribadi, seperti saya sampaikan, makanan sehari-sehari," tutup Jokowi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberi kata sambutan pada pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaJokowi, kata Cokorda sering mendapat kritikan hingga cercaaan namun tak pernah menggubrisnya.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta seluruh relawan tidak melakukan provokasi dan fitnah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyamaikan uneg-unegnya saat berpidato di sidang tahunan MPR/DPR/DPD.
Baca SelengkapnyaRelawan Pro Jokowi (Projo) DIY resmi mencabut laporannya terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh budayawan Butet Kartaredjasa.
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaJokowi mendorong Kejaksaan Agung memanfaatkan kewenangan tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca Selengkapnya"Sesama tetangga tidak saling sapa, tidak boleh. Sesama ibu pengajian tidak saling sapa tidak boleh," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaMegawati mengambil contoh kasus pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Boyolali.
Baca Selengkapnya