Jokowi sebut vonis Teddy jadi peringatan korupsi Alutsista TNI
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebesar USD 12 juta.
"Presiden mengamati, mendengar dan mengetahui tentang tindakan atau hukuman itu dan beliau tentunya tidak pernah melakukan intervensi dan mengapresiasi terhadap hukuman yang baru pertama kali terjadi hukuman seumur hidup," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12).
Pramono menambahkan, putusan yang baru dialami Teddy merupakan putusan pertama terberat di tubuh TNI. Dia berharap, hal itu menjadi pembelajaran berharga bagi anggota TNI lainnya termasuk masyarakat luas.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana TNI membuktikan tekadnya? Sejak perang kemerdekaan, TNI membuktikan diri tetap teguh berjuang di tengah segala keterbatasan.
-
Kapan Mayor Teddy jadi ajudan Jokowi? Mantan Ajudan Presiden Jokowi Teddy, dipilih menjadi ajudan pada periode pertama kepemimpinan Jokowi dari 2014 hingga 2019, ketika ia masih berpangkat Letnan Satu.
"Mudah-mudahan itu dijadikan pembelajaran bagi siapa pun yang ingin menggerogoti alutsista itu untuk korupsi," ujar dia.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa penegakan hukum di Tanah Air dijalankan tanpa mengenal profesi para pelaku. Putusan itu patut mendapat acungan jempol.
"Itu menunjukkan siapa pun sekarang ini tidak ada yang kebal hukum," tandas dia. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis.
Baca SelengkapnyaApabila menyangkut evaluasi pos penempatan perwira TNI pada jabatan sipil tentu harus evaluasi undang-undang.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaJangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaKPK meminta maaf karena tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaMegawati menyayangkan aksi sejumlah anggota TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengingatkan soal pemberhentian Prabowo dari dinas TNI dan Pelanggaran HAM.
Baca Selengkapnya