Jokowi sepakat kasus Ahok diproses hukum & janji tak intervensi
Merdeka.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin menyebut Presiden Joko Widodo memerintahkan kepolisian untuk memproses dugaan penistaan agama dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bahkan Jokowi tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap masalah ini.
Hal itu disampaikan ketika Jokowi lakukan pertemuan dengan MUI, PBNU dan PP Muhammadiyah ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11). "Presiden mengatakan beliau sudah memerintahkan untuk diproses dan beliau tidak akan melakukan intervensi terhadap masalah ini," kata Ma'ruf dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Dalam kesempatan sama, Menko Polhukam Wiranto menjelaskan telah mendapatkan laporan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum terhadap Ahok terus berjalan. Wiranto mencontohkan salah satu bukti proses hukum tak mandek, yakni dengan inisiatif Ahok datang ke Bareskrim Polri.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Ini sudah diproses bahkan sebelum diproses belum dipanggil, Gubernur sudah minta diperiksa datang sendiri ke kepolisian," ujarnya.
Wiranto menjelaskan dalam proses hukum memerlukan pelbagai tahapan dibutuhkan. Sehingga, dalam kasus Ahok tak bisa diputus dalam waktu dekat. "Kemudian dari kedatangan itu diproses. Namun tentunya ada tahapan-tahapan, ada satu proses yang tidak serta merta," ujarnya.
Maka dari itu, mantan Panglima ABRI ini meminta kepada masyarakat tidak resah dan tak menduga kepolisian memberikan keistimewaan kepada Ahok. Dia juga berharap massa yang akan mengikuti demonstrasi pada 4 November untuk dapat menjaga sikap dengan tak membuat tindakan anarkis. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak masalah jika harus dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, presiden tidak mengurusi soal pencalonan presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaMK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaGus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi Tanggapi Putusan MK: Tuduhan Kepada Pemerintah Tidak Terbukti
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca Selengkapnya