Jokowi soal UU MD3: Kenapa tak keluarkan Perppu? Perppu juga harus disetujui DPR
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal Undang-undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Jokowi mengatakan, UU tersebut tetap berlaku meski tidak ada tanda tangan Kepala Negara.
"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan UU itu tetap akan berlaku walaupun tidak ada tanda tangan saya," ujarnya usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di alun-alun barat Kota Serang, Rabu (14/3).
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengungkap alasan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu atas UU MD3.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Bagaimana Jokowi bantu warga? 'Tadi sudah saya sampaikan yang meninggal segera akan diberikan santunan, kemudian yang rumahnya rusak untuk menenangkan beliau-beliau masyarakat akan segera bantuannya diberikan dan dimulai pembangunannya. Tetapi sekali lagi, dengan catatan lahan untuk relokasi sudah ditetapkan dari Pak Bupati,' jelas Jokowi usai meninjau lokasi banjir lahar dingin di Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
-
Apa yang Jokowi lakukan di MTQ Nasional? Jokowi akan menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXX yang digelar di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
"Kenapa tidak dikeluarkan Perppu? Ya sama saja. Perppu kalau sudah jadi ya harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masa pada enggak ngerti," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, masyarakat yang menolak adanya UU MD3 bisa melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, hanya itu satu-satunya jalan untuk membatalkan UU tersebut.
"Untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK. Udah," kata dia.
Untuk diketahui, hari ini adalah 30 hari pascapengesahan UU MD3 oleh DPR, terhitung sejak 12 Februari lalu. Praktis, UU tersebut bisa diundangkan Kemenkum HAM kendati pelbagai pihak menolak. Presiden sendiri mengaku menolak pengesahan UU MD3 itu dengan mengambil sikap tidak membubuhkan tanda tangan.
Diberitakan sebelumnya, UU MD3 menuai kontroversi. Sebab, ada sejumlah pasal yang dianggap tidak tepat di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca Selengkapnya