Jokowi tahu alasan DPR doyan bikin banyak undang-undang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak habis pikir dengan tingkah para anggota DPR kerap ngotot bikin banyak undang-undang. Kondisi ini membuat DPR seolah hanya mengejar kuantitas dibanding kualitas undang-undangnya.
Jokowi mengaku tahu alasan sebenarnya mengapa DPR begitu doyan membuat banyak undang-undang. "Bukan kuantitasnya, jumlah 40, 50 untuk apa? Saya tahu saja, kenapa DPR senang banget," kata Jokowi saat dialog bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta, Rabu (30/1).
Dia menyarankan DPR jangan terlalu kejar target untuk menyelesaikan undang-undang. Pemerintah tidak masalah bila DPR hanya mampu mengesahkan tiga undang-undang dalam setahu, asal mempunyai kualitas nomor wahid.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
Pemerintah, kata Jokowi, juga menyadari bahwa tuntutan DPR mengesahkan dan melakukan revisi undang-undang begitu banyak.
"DPR tidak usahlah produksi undang-undang terlalu banyak. Tiga setahun cukup, lima cukup, tapi kualitasnya yang betul-betul baik," ujarnya.
Dalam dialog bersama ISEI, juga dihadiri Ketua ISEI sekaligus Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husain, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Dalam pidatonya, Jokowi juga menyinggung perihal regulasi dan perizinan di Indonesia masih berbelit-belit. Jokowi menekankan bahwa segala aturan harus segera dipermudah.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya