Jokowi Tak Perlu Persetujuan DPR untuk Angkat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki hak prerogatif dalam mengangkat atau memilih calon Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, meski harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI. Namun, Jokowi tak perlu mendapat persetujuan dari DPR untuk mengangkat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menjelaskan Jokowi nantinya cukup memberitahukan kepada DPR soal sosok yang akan mengisi posisi itu. Sehingga, tidak ada mekanisme fit and proper test yang dilakukan DPR layaknya penetapan Kapolri atau Panglima TNI.
"Karena setingkat menteri sebetulnya merupakan hak prerogatif Presiden untuk mengangkatnya. Jadi bentuk konsultasinya bisa saja dalam bentuk pemberitahuan," kata Wandy kepada Liputan6.com, Senin (21/2).
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana cara Jokowi memastikan kesiapan IKN? Presiden Jokowi menyampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga diagendakan pindah kantor pada waktu serupa, yakni berkisar Juni hinga Juli.'Pak Basuki Juni, Juli,' kata Presiden Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana Jokowi memimpin rapat? Hal itu dinilai karena Jokowi mampu memimpin rapat secara efektif, pekerja keras tanpa lelah serta melakukan safari ke berbagai wilayah Indonesia.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
Untuk pertama kali, kata dia, pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara akan diserahkan kepada Jokowi sepenuhnya. Pasalnya, DPR memberi tenggat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara harus terpilih dalam waktu dua bulan sejak Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan.
Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN disahkan pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus sudah mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat pada 15 April 2022.
"DPR sendiri meminta agar 2 bulan setelah penetapan UU sudah harus dipilih. Jadi untuk pertama kali diserahkan ke Presiden," jelasnya.
Kendati begitu, Wandy mengatakan DPR RI diperbolehkan memberikan saran kepada Jokowi terkait calon Kepala Ototrita Ibu Kota Nusantara. Hanya saja, keputusan tetap ada di tangan Jokowi.
"Iya boleh saja kan. Tapi tetap menjadi prerogatif Presiden. Khususnya untuk yang pertama kali ini ya," ujar Wandy.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Berdasarkan UU, IKN disebut dengan Nusantara yang pemerintah daerahnya setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Minggu (20/2).
Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh seorang Kepala Otorita dan dibantu Wakil Kepala. Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk,diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," jelas Pasal 9 UU Nomor 3/2022.
Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Presiden. Selanjutnya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
"Dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi Pasal 10 ayat 1.
Kepala Otorita dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait kabar Jokowi akan reshuffle Bahlil di IKN.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dituding cawe-cawe dalam kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2028.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaAri menegaskan Presiden Jokowi saat ini tengah fokus menyelesaikan pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim tak ikut campur atau cawe-cawe dalam penyusunan kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merespons ramai tudingan Presiden Jokowi soal menyodorkan nama Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSekretaris Kabinet Pramono Anung belum mengajukan cuti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terdaftar resmi mengikuti Pilgub Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya