Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Keppres, Saiful Mahdi Segera Bebas

Jokowi Teken Keppres, Saiful Mahdi Segera Bebas Jokowi kunjungan ke Yogyakarta. ©Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) amnesty untuk Saiful Mahdi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Keppres tersebut diteken Jokowi pada Selasa (12/10).

"Hari ini tadi bapak presiden menandatangani Keppres untuk amnesty saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno di kantornya, Selasa(12/10).

Dia menjelaskan keluarnya aturan tersebut seiring dengan DPR yang sudah menyetujui permintaan amnesty untuk Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna, Kamis (7/10). Oleh karena itu nantinya Keppres tersebut akan dikirimkan kepada MK, Jaksa Agung, serta Saiful Mahdi.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi hari ini pula kami akan mengirimkan amnesty-nya saudara Saiful Mahdi ini kepada MK, Jaksa Agung, kemudian yang bersangkutan," ungkapnya.

Dia pun berharap, dengan adanya Keppres tersebut kasus bisa ditindaklanjuti. Sehingga Saiful Mahdi bisa bebas.

"Semoga saudara Saiful Mahdi bisa dibebaskan dalam waktu secepat-cepatnya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Saiful Mahdi menjadi terpidana dijatuhi pidana 3 bulan dan didenda Rp10 juta subsider kurungan 1 bulan. Kasusnya yaitu pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Dia mengkritik proses CPNS di kampus Unisyah tempatnya menjadi dosen. Kemudian, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.

"Alhamdulillah kita bekerja cepat, karena setelah dialog saya dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September, besoknya saya rapat dengan pimpinan Kemenkum HAM dan pimpinan Kejaksaan Agung, dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/10).

Setelah itu, pada Kamis (7/10) dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang, Muhaimin Iskandar membacakan surat presiden terkait permohonan amnesti Saiful Mahdi.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," ujar Muhaimin dalam rapat paripurna.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi

Peluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok
Jokowi Lantik Nawawi Pamolango Jadi Ketua KPK Besok

Selain itu, Jokowi juga akan melantik Brigjen TNI Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau.

Baca Selengkapnya
Teddy Resmi Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran
Teddy Resmi Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran

Teddy melakukan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10) sore.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung

Jokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
Jokowi Setujui Pemberhentian Wamenkum HAM Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka KPK
Jokowi Setujui Pemberhentian Wamenkum HAM Eddy Hiariej Usai Jadi Tersangka KPK

Tetapi, karena beberapa hari lalu Presiden Jokowi keluar kota, maka surat baru diterima hari ini.

Baca Selengkapnya
Jadi Mensos, Gus Ipul Otomatis Mundur sebagai Wali Kota Pasuruan
Jadi Mensos, Gus Ipul Otomatis Mundur sebagai Wali Kota Pasuruan

Dirinya baru dikabari oleh Presiden Jokowi baru satu hingga dua hari kebelakang.

Baca Selengkapnya
Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Ucap Sumpah Jabatan: Akan Menjunjung Tinggi Etika
Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Ucap Sumpah Jabatan: Akan Menjunjung Tinggi Etika

Presiden Jokowi melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial.

Baca Selengkapnya
Jokowi Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta, Digantikan Pejabat Kemendagri Ini
Jokowi Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta, Digantikan Pejabat Kemendagri Ini

Heru Budi sebelumnya dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022 dan berakhir pada hari ini Kamis (17/10).

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono dari Seskab, Tunjuk Pratikno jadi Plt

Keppres tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa Pramono selama memangku jabatan Seskab.

Baca Selengkapnya
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya