Jokowi Teken Kepres Pemecatan Sitti Hikmawatty Sebagai Anggora KPAI
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken keputusan presiden (Kepres) pemecatan Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Surat tersebut diteken per tanggal 24 April 2020. Hal itu dibenarkan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
"Sudah," kata Setya saat dihubungi, Senin (27/4).
Kepres nomer 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Pelindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 tertulis memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Kapan PDIP umumkan pemecatan Jokowi? Pada tanggal 16 Desember 2024, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa alasan PDIP memecat keluarga Jokowi? Anggota tersebut dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Selain itu, mereka juga memberikan dukungan kepada calon yang tidak sesuai dengan keputusan resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Presiden 2024.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST. M.Pd sebagai anggota komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," tulis dalam Kepres tersebut.
Selanjutnya keputusan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai salah satu komisionernya. Sitti Hikmawatty dipecat sebagai komisioner KPAI setelah dinilai melanggar kode etik.
"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH, dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," tulis surat pemberhentian Sitti Hikmawatty yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto.
Dalam surat tersebut tertulis, bahwa merupakan fakta tak terbantahkan bahwa komisioner terduga memang benar membuat pernyataan 'Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.
Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.
"Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," tegas isi surat itu lagi.
Karenanya, Dewan Etik KPAI merilis dua hasil rekomendasi yang dapat dipertimbangkan terduga komisioner, pertama Pertama SH diminta mundur dengan suka rela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggat waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, SH siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya SH akan diketuai langsung oleh Presiden.
"Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisioner KPAI," tulis surat tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemecatan terhadap Jokowi merupakan langkah yang tepat.
Baca SelengkapnyaSekitar satu tahun lalu, sebelum SK pemecatan resmi dikeluarkan, hubungan Jokowi dan Megawati Soekarnoputri terlihat mesra. Simak potretnya!
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak ingin membela diri atau mencari pembenaran terkait sikap PDIP.
Baca SelengkapnyaSelain Jokowi, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution juga dipecat dari keanggotaannya di PDIP.
Baca SelengkapnyaPemecatan terhadap Jokowi ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaKeppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri resmi memecat Joko Widodo dan keluarganya dari PDIP.
Baca Selengkapnya