Jokowi Teken Kepres Pemecatan Sitti Hikmawatty Sebagai Anggora KPAI
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken keputusan presiden (Kepres) pemecatan Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Surat tersebut diteken per tanggal 24 April 2020. Hal itu dibenarkan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.
"Sudah," kata Setya saat dihubungi, Senin (27/4).
Kepres nomer 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Pelindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 tertulis memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara. Terbaru melalui akun Instagram pribadinya Vino membagikan pengalamannya saat minta tanda tangan Presiden Joko Widodo di atas lukisan anaknya.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST. M.Pd sebagai anggota komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," tulis dalam Kepres tersebut.
Selanjutnya keputusan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberhentikan Sitti Hikmawatty sebagai salah satu komisionernya. Sitti Hikmawatty dipecat sebagai komisioner KPAI setelah dinilai melanggar kode etik.
"Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH, dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," tulis surat pemberhentian Sitti Hikmawatty yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto.
Dalam surat tersebut tertulis, bahwa merupakan fakta tak terbantahkan bahwa komisioner terduga memang benar membuat pernyataan 'Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi'.
Selain itu, pernyataan dimaksud dinilai Dewan Etik sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.
"Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, keseksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas," tegas isi surat itu lagi.
Karenanya, Dewan Etik KPAI merilis dua hasil rekomendasi yang dapat dipertimbangkan terduga komisioner, pertama Pertama SH diminta mundur dengan suka rela dan mengajukan surat yang ditunggu dengan tenggat waktu 23 Maret 2020. Poin kedua, SH siap diberhentikan secara tidak hormat dan pemutusan mundurnya SH akan diketuai langsung oleh Presiden.
"Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisioner KPAI," tulis surat tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaAdapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca SelengkapnyaKeppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tepat.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKeppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca Selengkapnya