Jokowi Teken Perpres, Pemerintah Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum Penyedia Vaksin
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemerintah akan mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penganggulangan Covid-19.
Aturan yang diteken Jokowi pada 25 Mei 2021 ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 99 tahun 2020. Adapun pengambilalihan tanggung jawab hukum tersebut baik dari sisi keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) /imunogenisitas.
"Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 11A ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (1/6/2021).
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
Kendati begitu, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin Covid-19 dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya.
Selain itu, vaksin Covid-19 harus sudah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
"Pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 A ayat 3.
Perpres itu juga mengatur apabila terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yangpelaksanaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Dalam hal ini, pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum sampai dengan kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal II A ayat 5.
Pengambilalihan tanggung jawab hukum akan dituangkan dalam perjanjian/ kontrak. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni, 25 Mei 2021. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaOJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaKetentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPerpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, menyatakan bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan saat ini bukanlah waktu yang tepat
Baca Selengkapnya