Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Peraturan PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Jokowi Teken Peraturan PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan Presiden Joko Widodo. ©2020 Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Aturan itu mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi para PNS. Setidaknya, ada 17 kewajiban dalam aturan tersebut yang harus diikuti oleh para abdi negara. Salah satunya, soal kewajiban melaporkan harta kekayaan.

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Rabu (15/9).

PNS yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Berdasarkan Pasal 10 ayat 2, pejabat administrator dan fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan akan diberikan hukuman disiplin sedang.

Hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat diberikan kepada pejabat tinggi dan pejabat lainnya yang masuk kategori wajib melaporkan harta kekayaan namun tak melakukannya.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Hukuman disiplin berat sebagaimana dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinantinggi dan pejabat lainnya," bunyi Pasal 11.

Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dengan hukuman disiplin sedang dan berat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Adapun tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," jelas Pasal 31 ayat 1.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah
Mayoritas PNS Kementerian PANRB Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke Pemerintah

Hingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Serahkan LHKPN

Proses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor
Enak Banget jadi PNS, Sekarang Bebas Bayar Pajak Fasilitas Kantor

Pajak natura tidak berlaku bagi PNS yang mendapatkan fasilitas dari kantor.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya

Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini
Gaji Naik 8 Persen, PNS Jangan Lagi Sibuk Rapat Sana-Sini

Menteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO - Pidato Terakhir Presiden Jokowi di DPR, Sampaikan Rancangan APBN 2025
LIVE VIDEO - Pidato Terakhir Presiden Jokowi di DPR, Sampaikan Rancangan APBN 2025

Presiden Jokowi berpidato di sidang paripurna DPR di Kompleks Parlement Senayan, Jakarta, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Baca Selengkapnya
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Hore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri

Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini

Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.

Baca Selengkapnya