Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan

Jokowi Teken Perpres, Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta Per Bulan Presiden Jokowi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.

Dalam Perpres itu, penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172 juta per bulan. Sedangkan, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp155 juta per bulan.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023 dilihat Rabu (1/2).

Rincian hak keuangan Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Sehingga, totalnya mencapai Rp172.718.840 per bulan.

Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sedangkan, rincian hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.00. Sehingga, totalnya sebesar Rp155.180.670.

Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp145.000.000. Dana itu diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Stafsus Sri Mulyani: Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan
Stafsus Sri Mulyani: Gaji Kepala Otorita IKN Rp172 Juta dan Dana Operasional Rp178 Juta Sudah Dibayarkan

Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Mengintip Harta Raja Juli Antoni Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Kekayaan Naik Rp924 Juta dari Maret 2023
Mengintip Harta Raja Juli Antoni Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Kekayaan Naik Rp924 Juta dari Maret 2023

Raja Juli tercatat memiliki kekayaan hingga Rp8.893.732.283 miliar pada 31 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta

Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo

Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,

Baca Selengkapnya
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini
Tunjangan PNS Bawaslu Naik Rata-Rata Rp3 Juta per Bulan, Cek Rinciannya di Sini

Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan

Gaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Baca Selengkapnya