Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19

Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19 Jokowi di Bio Farma. ©2020 Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan presiden (Perpres) terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Peraturan bernomor 99 tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 5 oktober 2020.

"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin Covid-l9 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19," demikian yang tertulis pada pasal 2.

Perpres ini mengatur Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertugas memberikan persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau izin edar. Pengadaan vaksin serta pelaksanaan dilakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

Orang lain juga bertanya?

"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022," bunyi pasal 2 ayat 4.

Sementara itu, Komite Covid-19 dan PEN berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin. Pemerintah pun dalam peraturan tersebut mengutamakan pengadaan vaksi Covid-19 dari dalam negeri.

"Pengadaan vaksin Covid-19 penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik, dan distribusi vaksin sampai pada titik serah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertuang pada pasal 3.

Dalam Perpres juga disebutkan kerja sama dengan lembaga badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksin. Sementara peralatan pendukung akan diberikan PT Bio Farma berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.

"Jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin Covid-19 melalui penugasan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertulis pada ayat 5 pasal 2.

PT Bio Farma dalam menjalankan tugasnya dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Penugasan tersebut yaitu bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin.

Pada pasal 10 Perpres tersebut menekankan, Kementerian Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19. Yaitu dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan vaksin.

"Harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak. Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel dan tidak ada konflik kepentingan," bunyi pasal 10 ayat 2 dan 3.

Pada pasal 14 juga mengatur Kementerian kesehatan bertugas menetapkan kriteria dan prioritas penerimaan vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, tahapan pemberian vaksi dan standar pelayanan. Tidak hanya itu, Kemenkes juga harus mempertimbangkan pertimbangan dari Komite Covid-19 dan PEN.

"Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu," dalam pasal 14.

Kerja sama yang dimaksud dalam pelaksanaan vaksin yaitu dukungan penyedia tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik, gudan dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan, keamanan, hingga sosialisasi dan penggerakan masyarakat. Kemudian, Kemenkes dan BPOM bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian pasca vaksinasi.

"Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada pasal 15.

Dalam Perpres juga disebutkan, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN. Dan bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadaan vaksin yang pengadaannya bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak," pada pasal 17.

Sementara itu pada pasal 20 tertulis, Pemda dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi pada daerah masing-masing. Kemudian pada pasal 22 menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan untuk hal tersebut merupakan bagian dari biaya ekonomi dalam upaya penyelamatan perekonomian dari krisis.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 5 Oktober 2020," tertulis dalam peraturan tersebut. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo

Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya
PR dari Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Selesaikan 126 Juta Sertifikat Tanah di 2025
PR dari Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Selesaikan 126 Juta Sertifikat Tanah di 2025

"Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di Tanah Air. Yang nyelesaikan biar Presiden baru. Kurang sitik, kurang dikit nggih," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Panglima TNI soal Pemberian Bintang Empat ke Prabowo dari Presiden Jokowi
Penjelasan Panglima TNI soal Pemberian Bintang Empat ke Prabowo dari Presiden Jokowi

Jokowi baru saja menyematkan tanda bintang empat ke Prabowo

Baca Selengkapnya
Kasus Polio dan TBC Naik, Jokowi Minta Kemenkes Gencarkan Vaksin
Kasus Polio dan TBC Naik, Jokowi Minta Kemenkes Gencarkan Vaksin

Jokowi mengingatkan agar anak-anak harus mendapatkan vaksin polio sebanyak empat kali.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman
Menkes Klaim Vaksin Covid-19 Buatan Dalam Negeri Relatif Lebih Aman

Namun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.

Baca Selengkapnya