Jokowi Teken Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan presiden (Perpres) terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Peraturan bernomor 99 tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 5 oktober 2020.
"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin Covid-l9 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19," demikian yang tertulis pada pasal 2.
Perpres ini mengatur Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertugas memberikan persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau izin edar. Pengadaan vaksin serta pelaksanaan dilakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan vaksin Mpox mulai digunakan di Indonesia? Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN sudah dilakukan sejak 2023, setelah ditemukannya kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.
"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2O2O, tahun 2021, dan tahun 2022," bunyi pasal 2 ayat 4.
Sementara itu, Komite Covid-19 dan PEN berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan vaksin. Pemerintah pun dalam peraturan tersebut mengutamakan pengadaan vaksi Covid-19 dari dalam negeri.
"Pengadaan vaksin Covid-19 penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik, dan distribusi vaksin sampai pada titik serah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertuang pada pasal 3.
Dalam Perpres juga disebutkan kerja sama dengan lembaga badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksin. Sementara peralatan pendukung akan diberikan PT Bio Farma berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan.
"Jenis dan jumlah untuk pengadaan vaksin Covid-19 melalui penugasan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertulis pada ayat 5 pasal 2.
PT Bio Farma dalam menjalankan tugasnya dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Penugasan tersebut yaitu bekerja sama dengan badan usaha atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan vaksin.
Pada pasal 10 Perpres tersebut menekankan, Kementerian Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19. Yaitu dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan vaksin.
"Harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak. Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel dan tidak ada konflik kepentingan," bunyi pasal 10 ayat 2 dan 3.
Pada pasal 14 juga mengatur Kementerian kesehatan bertugas menetapkan kriteria dan prioritas penerimaan vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal, tahapan pemberian vaksi dan standar pelayanan. Tidak hanya itu, Kemenkes juga harus mempertimbangkan pertimbangan dari Komite Covid-19 dan PEN.
"Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu," dalam pasal 14.
Kerja sama yang dimaksud dalam pelaksanaan vaksin yaitu dukungan penyedia tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik, gudan dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan, keamanan, hingga sosialisasi dan penggerakan masyarakat. Kemudian, Kemenkes dan BPOM bersama pemerintah daerah melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian pasca vaksinasi.
"Pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada pasal 15.
Dalam Perpres juga disebutkan, pendanaan pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN. Dan bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengadaan vaksin yang pengadaannya bersumber dari APBN dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak," pada pasal 17.
Sementara itu pada pasal 20 tertulis, Pemda dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi pada daerah masing-masing. Kemudian pada pasal 22 menjelaskan biaya yang telah dikeluarkan untuk hal tersebut merupakan bagian dari biaya ekonomi dalam upaya penyelamatan perekonomian dari krisis.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 5 Oktober 2020," tertulis dalam peraturan tersebut. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaPerpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca Selengkapnya"Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di Tanah Air. Yang nyelesaikan biar Presiden baru. Kurang sitik, kurang dikit nggih," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja menyematkan tanda bintang empat ke Prabowo
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan agar anak-anak harus mendapatkan vaksin polio sebanyak empat kali.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca Selengkapnya