Jokowi teken Perpres pengamanan capres-cawapres
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pertimbangan Perpres ini menyebutkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian bunyi Perpres yang dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (20/9).
-
Kenapa Capres-Cawapres butuh pengamanan? Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.
-
Bagaimana proses pengamanan Capres-Cawapres? 'Kendaraan, lokasi dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian. Jadi KPU akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian,' jelasnya.
-
Kenapa Jokowi minta Parmusi jaga kondusifitas Pemilu? 'Bapak presiden memberikan pesan agar supaya Parmusi juga ikut menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dalam rangka menyambut tahun politik 2024 agar pemilu dapat dilaksanakan secara aman damai jujur adil tepat pada tanggal 14 Februari yang akan datang,'
-
Siapa yang akan mengamankan Capres-Cawapres? Maka mereka akan mendapatkan pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17.'Kendaraan, lokasi dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian.
-
Bagaimana cara Jokowi mempersiapkan Prabowo? 'Jadi, Mas Bowo berangkat ke sini ketemu ini jadi beliau yang saya siap pak siap bener saya ke Tiongkok atas petunjuk beliau saya ke Jepang saya sekarang di perintahkan untuk ke Timur Tengah karena sangat penting,' imbuh dia.
-
Apa yang dilakukan Paspampres saat mengawal Jokowi di Lampung? Menariknya, Paspampres bermotor yang biasa mengawal Jokowi dengan motor gede sampai ganti motor trail. Nampak empat anggota Paspampres pengawal Jokowi yang biasa berboncengan sepeda gede, mengendarai motor trail berpelat TNI.
"Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden per 19 September 2018 ini.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Perpres ini menyebutkan pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Negara terkait.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian Pasal 10 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden. KPU menyerahkan surat keputusan kepada Polri sebagai permintaan pengamanan.
Polri pun secara simbolik memberikan surat pengamanan melekat kepada kedua pasangan. "Sekarang sudah resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (20/9).
Wakapolri Komjen Ari Dono mengatakan pasangan capres-cawapres bakal dijaga 37 personel polisi yang sudah dilatih. Pengamanan itu melekat selama 24 jam.
"Itu khusus di Jabodetabek. Kalau kegiatan di luar Jabodetabek setiap Polda mengamankan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan," kata Ari Dono di kantor KPU
Namun, khusus petahana yaitu Presiden Joko Widodo jumlah pengamanan masih sama seperti biasanya. "Khusus petahana melekat Paspampres," tuturnya.
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengatakan, untuk Joko Widodo, pengamanan akan dilakukan oleh Paspampres.
"Khusus petahana pengamanan akan dilakukan tetap oleh Paspampres, kecuali hal-hal yang menggunakan fasilitas pemerintah (negara)," kata Ari Dono di KPU, Jakarta, Kamis (20/9).
Namun, pengamanan berbeda akan diterima oleh KH Ma'ruf Amin. Menurut Wakapolri, Ma'ruf Amin tak akan dikawal oleh Paspampres. Ketum MUI itu akan dikawal oleh anggota polisi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian pengamanan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 17
Baca SelengkapnyaJokowi lantas menitipkan pesan penting untuk Prabowo dan Gibran
Baca SelengkapnyaPolri Perpanjang Pengawalan Prabowo-Gibran Hingga Jelang Pelantikan
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyusul viral ancaman penembakan diterima capres nomor urut 1, Anies Baswedan di media sosial.
Baca SelengkapnyaProses pengamanan itu melekat kepada capres-cawapres selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta kepada TNI untuk ikut serta menjaga stabilitas keamanan.
Baca SelengkapnyaPelantikan Prabowo-Gibran dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta TNI-Polri menyiapkan langkah proaktif untuk menetralisir residu-residu politik dan memitigasi disinformasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dan Prabowo naik Maung menuju lokasi apel
Baca SelengkapnyaKetika akan memberikan sambutan, Presiden Jokowi meminta 'dikawal' dua anggota GP Anshor.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 02 sampaikan ucapan terima kasih kepada polisi yang melakukan pengawalan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberi pengarahan terkait urusan anggaran dan keamanan untuk Pilkada serentak di depan seluruh kepala daerah
Baca Selengkapnya