Jokowi Teken Perpres, Posisi Deputi Penanganan Darurat BNPB Bisa Diisi TNI atau Polri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden nomor 29/2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1/2019 tentang Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas BNPB pada saat darurat bencana perlu mengubah organisasi.
"Menimbang bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (6/5).
Dalam Perpres terdapat beberapa hal yang dikecualikan. Salah satunya jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat yang nantinya bisa diisi oleh TNI atau Polri.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang dilakukan BNPB untuk antisipasi bencana? Kesiapsiagaan dalam pengecekan perangkat untuk mendeteksi bencana merupakan langkah antisipasi yang dilakukan oleh BNPB dan pihak terkait lainnya.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Bagaimana cara BPBD Banyumas bersiap menghadapi bencana? Sesuai perintah Pak Pj (Penjabat) Bupati, kami mempersiapkan rencana mitigasi dan rencana kontinjensi. Kami juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka antisipasi bencana hidrometeorologi.
"Ketentuan pasal 73 dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga berbunyi, pertama yaitu jabatan di lingkungan untuk unsur pelaksana diisi oleh Apratur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat," dalam pasal 1 Perpres tersebut.
Sementara itu pada poin ke 3, dijelaskan jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit tentara nasional Indonesia atau anggota kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada ayat 3.
Sebelumnya diketahui dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 dijelaskan padal pasal 73 berbunyi menjelaskan jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh ASN yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 34 dijelaskan Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaTNI juga telah membentuk dapur umum terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaPerpres ini mengatur soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPenerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta kepada TNI-Polri agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta Agus berkolaborasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat terkait penanganan Papua.
Baca Selengkapnya