Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres, Posisi Deputi Penanganan Darurat BNPB Bisa Diisi TNI atau Polri

Jokowi Teken Perpres, Posisi Deputi Penanganan Darurat BNPB Bisa Diisi TNI atau Polri Jokowi tinjau PPDI Brondong di Lamongan. ©Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden nomor 29/2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 1/2019 tentang Badang Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam aturan tersebut dijelaskan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas BNPB pada saat darurat bencana perlu mengubah organisasi.

"Menimbang bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah," dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (6/5).

Dalam Perpres terdapat beberapa hal yang dikecualikan. Salah satunya jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat yang nantinya bisa diisi oleh TNI atau Polri.

"Ketentuan pasal 73 dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana diubah sehingga berbunyi, pertama yaitu jabatan di lingkungan untuk unsur pelaksana diisi oleh Apratur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Ketentuan pengisian jabatan dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat," dalam pasal 1 Perpres tersebut.

Sementara itu pada poin ke 3, dijelaskan jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit tentara nasional Indonesia atau anggota kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pada ayat 3.

Sebelumnya diketahui dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 dijelaskan padal pasal 73 berbunyi menjelaskan jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh ASN yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 34 dijelaskan Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
Presiden Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Enam Gunung Api Berstatus Siaga dan Awas, Panglima TNI Bentuk Pasukan Reaksi Cepat
Enam Gunung Api Berstatus Siaga dan Awas, Panglima TNI Bentuk Pasukan Reaksi Cepat

TNI juga telah membentuk dapur umum terkait erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya
Prabowo Teken Perpres, Begini Tugas Dewan Pertahanan Nasional
Prabowo Teken Perpres, Begini Tugas Dewan Pertahanan Nasional

Perpres ini mengatur soal Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas
Jokowi Evaluasi Perwira TNI Duduki Jabatan Sipil Buntut Kasus Suap Kepala Basarnas

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'
Jokowi Ditanya Soal Pro & Kontra Bintang 4 Prabowo, Begini Ekspresi Sang Jenderal 'Lap Muka Pakai Selampe'

Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri
UU Baru, ASN Bisa Menduduki Jabatan TNI-Polri Termasuk Wakapolri

Penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Poin Penting Arahan Jokowi ke TNI-Polri di IKN, Ada Singgung Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Poin Penting Arahan Jokowi ke TNI-Polri di IKN, Ada Singgung Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Jokowi meminta kepada TNI-Polri agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Arahan Jokowi ke Panglima TNI Agus Subiyanto
Begini Isi Arahan Jokowi ke Panglima TNI Agus Subiyanto

Jokowi meminta Agus berkolaborasi dengan Polri dan seluruh elemen masyarakat terkait penanganan Papua.

Baca Selengkapnya