Jokowi Teken Perpres Soal Aturan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden terkait tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah. Peraturan bernomor 77 tahun 2020 tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 120 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
"Terkiat tentang paten perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah," dalam peraturan tersebut yang dikutip merdekacom, Minggu (12/7).
Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Juni tersebut menjelaskan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Kemudian melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Kenapa Jokowi teken Publisher Right? Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,' pungkasnya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Kemudian pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik Paten. Pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten. Atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
"Invensi atau Pemegang Paten yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah," tulis peraturan tersebut.
Selanjutnya dalam peraturan tersebut dijelaskan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten berdasarkan pertimbangan. Pertama yaitu berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, kedua kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
"Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah," bunyi pasal 3 peraturan tersebut.
Selanjutnya dalam pelaksanaan paten dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah berkaitan dengan hal tersebut yaitu senjata api, amunisi, bahan peledak, militer, intersepsi penyadapan, pengintaian, perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi.
"Proses atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya," tertuang dalam pasal 4.
Terkait hak paten pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Tertulis pada pasal 5, pemerintah dapat merujuk pihak ketiga untuk lakukan hak paten dan memiliki persyaratan yang diatur pada ayat 2.
"Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten. Tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam ayat 2 pasal 5.
Dalam pasal 6 pun menjelaskan pemegang paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten.
"Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian," dalam pasal 7.
Hak Paten Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat
Dalam Peraturan tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan paten yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan kebutuhan mendasar. Hal tersebut tertulis pada pasal 13 beberapa produk farmasi, bioteknologi atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit.
Kemudian produk kimia yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan. Lalu obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama atau penyakit hewan yang berjangkit secara.
"Proses atau produk untuk menanggulangi bencana alam atau bencana lingkungan hidup," dalam peraturan tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya memastikan telah menimbang aturan tersebut dan resmi menandatangani.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.
Baca SelengkapnyaAda dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaPerpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaTrem Otonomos atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerja sama RI dengan BUMN China.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca Selengkapnya