Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres Soal Aturan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

Jokowi Teken Perpres Soal Aturan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Potret Jokowi dan Prabowo kerja bareng. ©Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden terkait tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah. Peraturan bernomor 77 tahun 2020 tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan ketentuan Pasal 120 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

"Terkiat tentang paten perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah," dalam peraturan tersebut yang dikutip merdekacom, Minggu (12/7).

Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Juni tersebut menjelaskan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Kemudian melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Orang lain juga bertanya?

Kemudian pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik Paten. Pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten. Atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

"Invensi atau Pemegang Paten yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah," tulis peraturan tersebut.

Selanjutnya dalam peraturan tersebut dijelaskan pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten berdasarkan pertimbangan. Pertama yaitu berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, kedua kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

"Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah," bunyi pasal 3 peraturan tersebut.

Selanjutnya dalam pelaksanaan paten dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah berkaitan dengan hal tersebut yaitu senjata api, amunisi, bahan peledak, militer, intersepsi penyadapan, pengintaian, perangkat penyandian dan perangkat analisis sandi.

"Proses atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya," tertuang dalam pasal 4.

Terkait hak paten pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Tertulis pada pasal 5, pemerintah dapat merujuk pihak ketiga untuk lakukan hak paten dan memiliki persyaratan yang diatur pada ayat 2.

"Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten. Tidak mengalihkan pelaksanaan Paten dimaksud kepada pihak lain dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam ayat 2 pasal 5.

Dalam pasal 6 pun menjelaskan pemegang paten dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan atas Paten yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan hak eksklusif atas Paten.

"Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian," dalam pasal 7.

Hak Paten Mendesak untuk Kepentingan Masyarakat

Dalam Peraturan tersebut juga mengatur terkait pelaksanaan paten yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan kebutuhan mendasar. Hal tersebut tertulis pada pasal 13 beberapa produk farmasi, bioteknologi atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit.

Kemudian produk kimia yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan. Lalu obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama atau penyakit hewan yang berjangkit secara.

"Proses atau produk untuk menanggulangi bencana alam atau bencana lingkungan hidup," dalam peraturan tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Jurnalisme Berkualitas
VIDEO: Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Jurnalisme Berkualitas

Jokowi akhirnya memastikan telah menimbang aturan tersebut dan resmi menandatangani.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu
Jokowi Ingin Persoalan Hak Cipta Segera Rampung: Bisa Berdampak ke Seniman, Pencipta Lagu

Jokowi berharap masalah hak cipta yang rampung bisa berdampak baik ke seniman Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital

Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto
Jokowi soal Pemindahan IKN: Itu Gagasan Soekarno dan Soeharto

Jokowi menekankan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah proyeknya.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo

Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pensiun, Jokowi Tandatangani Inpres Percepatan Penyelenggaraan Trem Otonom IKN
Sebelum Pensiun, Jokowi Tandatangani Inpres Percepatan Penyelenggaraan Trem Otonom IKN

Trem Otonomos atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerja sama RI dengan BUMN China.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun
Zulhas Soal HGU IKN: Kayak Singapura Bisa 90 Tahun

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya