Jokowi Teken PP Aturan Gaji Ombudsman, Ketua Rp 29 Juta & Anggota Rp 25 Juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghasilan maupun uang kehormatan baru untuk jajaran Ombudsman Republik Indonesia. Dalam aturan bernomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 45/2020 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
"Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum," dalam PP tersebut dikutip merdeka.com, Kamis (4/2).
Pada pasal 3 mengatur tentang ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. Dijelaskan besaran penghasilan yang didapat dari ketua, wakil dan anggota ombudsman yaitu, 1. Ketua Rp 29.940.000, 2. Wakil Ketua Rp 27.694.000, 3. Anggota Rp 25.449.000.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
Sementara itu aturan tersebut mengubah ketentuan dalam Pasal 8, yaitu ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman yang diangkat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kemudian diketahui PP tersebut diteken Jokowi pada 25 Januari 2021 dan diundangkan pada 27 Januari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaGaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.
Baca SelengkapnyaJokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan. Nilai tunjangan, tergantung kelas jabatannya.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaLembaga ini diawasi langsung oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang.
Baca SelengkapnyaAdapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya