Jokowi Teken PP, Dewan Pengawas KPK Berikutnya Dipilih Lewat Pansel
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan itu diteken pada 16 Januari 2020.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Senin (27/1), dijelaskan bahwa Dewan Pengawas KPK periode selanjutnya akan dipilih melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). Adapun pansel dibentuk langsung oleh Presiden.
"Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP itu.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pansel Dewan Pengawas KPK terdiri dari unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat. Pansel akan berjumlah sembilan orang.
"Lima orang yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan empat orang yang berasal dari unsur masyarakat," tulis Pasal 5.
Susunan pansel dewan pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut yakni, satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari unsur pemerintahan. Kemudian, satu wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.
Pansel sesuai Pasal 6, akan bertugas mengumumkan penerimaan calon anggota Dewas, melakukan pendaftaran calon anggota Dewas, mengumumkan nama calon anggota Dewas dalam laman resmi KPK untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
Kemudian, menentukan nama calon anggota Dewas sebanyak dua kali jumlah anggota Dewas yang akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Nantinya, 10 nama calon anggota Dewas KPK akan diserahkan panitia seleksi kepada presiden.
Setelah itu, presiden akan menyerahkan 10 nama tersebut untuk ditindaklanjuti ke DPR.
"Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi," bunyi Pasal 8 ayat 2.
Seperti diketahui, Dewan Pengawas merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Saat ini, lima orang telah terpilih menjadi anggota dewan pengawas periode 2019-2023.
Mereka antara lain, Tumpak Panggabean merangkap ketua, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsuddin Harris, dan Harjono. Kelimanya dipilih langsung oleh Jokowi sebagaimana tertuang dalam pasal 69 A ayat 1.
Reporter: Lizsa Egeham (Liputan6.com)
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaNama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah dikantongi Jokowi.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaAda pula nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meneken daftar capim dan dewas KPK pada Senin (14/10) kemarin.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca Selengkapnya