Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken PP Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Bela Negara

Jokowi Teken PP Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Bela Negara Jokowi ke Sulbar. ©2021 Foto: Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan pemerintah nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Dalam aturan tersebut menjelaskan ada lima ruang lingkup yaitu pertama mengenai pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kedua pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, ketiga terkait pengelolaan komponen pendukung.

Keempat yaitu pembentukkan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi.

Orang lain juga bertanya?

"Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," dalam pasal satu seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).

Dalam pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya pada pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.

Kemudian, pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

"Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian, lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian, lembaga, badan swasta," dalam pasal 54.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelatihan dilakukan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik. Selama mengikuti pelatihan dasar calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Masa pengabdian komponen cadangan dari unsur warga negara terdiri atas masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif yang dimaksud yaitu pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan pada saat mobilisasi," bunyi pasal 62 dan 63.

Lalu komponen cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian atau putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempat bekerja. Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Komponen cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak ademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," pada pasal 69.

Sementara itu, pemberhentian komponen cadangan meliputi pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Dalam pasal 70 menjelaskan pemberhentian ditetapkan oleh menteri terkait.

"Komponen cadangan diberhentikan dengan hormat telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun, sakit yang tidak dapat melanjutkan komponen cadangan, gugur," pada pasal 71.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, Begini Isi Lengkapnya
Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, Begini Isi Lengkapnya

Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Prabowo Sampaikan Amanat Presiden Jokowi,
VIDEO: Prabowo Sampaikan Amanat Presiden Jokowi, "Prajurit Komcad Kuat Tangguh Berwibawa"

Prabowo, saat membacakan amanat presisen, mengingatkan prajurit Komcad ialah orang-orang yang kuat tangguh dan berwibawa

Baca Selengkapnya
Di Hadapan Ribuan Komcad Tahun 2023, Prabowo: Pertahanan Negara Tidak Cukup Mengandalkan Militer
Di Hadapan Ribuan Komcad Tahun 2023, Prabowo: Pertahanan Negara Tidak Cukup Mengandalkan Militer

Sejak 2021 sampai dengan 2023, jumlah Komcad yang sudah ditetapkan sebanyak 8.574 orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Panglima Blak blakan Pembentukan TNI Angkatan Siber Perang Sudah Masuk
VIDEO: Eks Panglima Blak blakan Pembentukan TNI Angkatan Siber Perang Sudah Masuk

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan TNI untuk membentuk Angkatan Siber.

Baca Selengkapnya
Mirip Esemka, Mengapa Prabowo Subianto Masih Ingin Bikin Mobil Nasional Lagi
Mirip Esemka, Mengapa Prabowo Subianto Masih Ingin Bikin Mobil Nasional Lagi

Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, mengungkapkan rencananya membangun dan produksi mobil nasional, mobil buatan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Makna Jokowi Naik Mobil Berpelat Indonesia Disopiri Prabowo Didampingi Erick Thohir
Makna Jokowi Naik Mobil Berpelat Indonesia Disopiri Prabowo Didampingi Erick Thohir

Presiden Jokowi naik mobil maung berpelat Indonesia. Disopiri Prabowo dan ditemani Erick Thohir.

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal Maruli Yakin Angkatan Siber akan Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kasad Jenderal Maruli Yakin Angkatan Siber akan Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Presiden Jokowi sudah memerintahkan Panglima TNI untuk membentuk angkatan siber.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Janji Proyek BTS 4G Rampung 2024, Jokowi: Saya Catat!
Menkominfo Janji Proyek BTS 4G Rampung 2024, Jokowi: Saya Catat!

janjinya tahun depan semester 1. Jangan siap-siap lho, saya catat bener lho," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pembentukan Angkatan Siber: Negara Lain Sudah Mulai
Jokowi soal Pembentukan Angkatan Siber: Negara Lain Sudah Mulai

Jokowi menyebut, ada 4 negara yang sudah mulai membangun angkatan keempatnya.

Baca Selengkapnya
Kasau Tak Masalah Angkatan Siber Diisi Warga Sipil, Asalkan Profesional
Kasau Tak Masalah Angkatan Siber Diisi Warga Sipil, Asalkan Profesional

Menurut Kasau, TNI maupun sipil bisa mengisi angkatan siber asalkan memiliki keahlian di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Perang di Depan Mata, Menko Polhukam Ungkap Pentingnya TNI Punya Angkatan Siber
Perang di Depan Mata, Menko Polhukam Ungkap Pentingnya TNI Punya Angkatan Siber

Nantinya, Angkatan Siber ini menjadi matra keempat di tubuh TNI selain Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya