Jokowi Teken PP Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Bela Negara
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan pemerintah nomor 3/2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 23/2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Dalam aturan tersebut menjelaskan ada lima ruang lingkup yaitu pertama mengenai pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), kedua pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi, ketiga terkait pengelolaan komponen pendukung.
Keempat yaitu pembentukkan dan penetapan dan pembinaan komponen cadangan, dan kelima terkait mobilisasi dan demobilisasi.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Bagaimana cara Jokowi mempersiapkan Prabowo? 'Jadi, Mas Bowo berangkat ke sini ketemu ini jadi beliau yang saya siap pak siap bener saya ke Tiongkok atas petunjuk beliau saya ke Jepang saya sekarang di perintahkan untuk ke Timur Tengah karena sangat penting,' imbuh dia.
-
Siapa yang disebut sebagai timnya Jokowi? 'Prabowo-Gibran serta koalisi Indonesia maju, kami terang-terangan dan tidak malu-malu dan tidak mencla-mencle. Kami adalah timnya Pak Joko Widodo dan Anda tahu saya sekian tahun adalah lawan Pak Jokowi. Dua kali saya kalah (dari Jokowi),'
-
Siapa yang Jokowi instruksikan untuk menggandeng pihak lain? Jokowi berharap ITDH menjadi tak hanya sekadar pusat uji sertifikasi perangkat teknologi. Tetapi, mesti menjadi pusat inovasi dan penelitian. Jokowi menginstruksikan Kominfo untuk menggandeng perguruan tinggi, perusahaan rintisan atau startup, serta UMKM dalam mendorong riset dan paten, serta mendukung pengembangan dan sertifikasi produk-produk lokal.
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
"Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama," dalam pasal satu seperti dikutip merdeka.com, Rabu (20/1).
Dalam pasal 48 dijelaskan komponen cadangan terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sarana dan prasarana nasional. Selanjutnya pada pasal 49 pembentukan komponen cadangan terdiri dari tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Kemudian pendaftaran komponen cadangan dilakukan melalui tahap sosialisasi, pengumuman dan pelamaran.
Kemudian, pasal 54 calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan. Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
"Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan yang bekerja di kementerian, lembaga badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian, lembaga, badan swasta," dalam pasal 54.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pelatihan dilakukan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik. Selama mengikuti pelatihan dasar calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Masa pengabdian komponen cadangan dari unsur warga negara terdiri atas masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif yang dimaksud yaitu pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan pada saat mobilisasi," bunyi pasal 62 dan 63.
Lalu komponen cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakerjaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian atau putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempat bekerja. Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Komponen cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak ademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik," pada pasal 69.
Sementara itu, pemberhentian komponen cadangan meliputi pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Dalam pasal 70 menjelaskan pemberhentian ditetapkan oleh menteri terkait.
"Komponen cadangan diberhentikan dengan hormat telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun, sakit yang tidak dapat melanjutkan komponen cadangan, gugur," pada pasal 71.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaPrabowo, saat membacakan amanat presisen, mengingatkan prajurit Komcad ialah orang-orang yang kuat tangguh dan berwibawa
Baca SelengkapnyaSejak 2021 sampai dengan 2023, jumlah Komcad yang sudah ditetapkan sebanyak 8.574 orang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan TNI untuk membentuk Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, mengungkapkan rencananya membangun dan produksi mobil nasional, mobil buatan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi naik mobil maung berpelat Indonesia. Disopiri Prabowo dan ditemani Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi sudah memerintahkan Panglima TNI untuk membentuk angkatan siber.
Baca Selengkapnyajanjinya tahun depan semester 1. Jangan siap-siap lho, saya catat bener lho," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, ada 4 negara yang sudah mulai membangun angkatan keempatnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Kasau, TNI maupun sipil bisa mengisi angkatan siber asalkan memiliki keahlian di bidang tersebut.
Baca SelengkapnyaNantinya, Angkatan Siber ini menjadi matra keempat di tubuh TNI selain Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya