Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken PP Soal Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Jokowi Teken PP Soal Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh Jokowi di acara tanwir pemuda muhammadiyah. ©Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh. Dalam peraturan bernomor 53/2021 menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan dan keadilan dalam pelayanan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi pendonor maupun resipien.

"Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup," pada pasal 2 dalam PP tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (7/4).

Kemudian dalam pasal tersebut dijelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan atas martabat, privasi dan kesehatan manusia. Serta melindungi martabat dan kehormatan pendonor hingga resipien.

"Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan," dalam pasal 3.

Lalu dalam pasal 3 juga dijelaskan, organ dan jaringan tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela. Selanjutnya organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh," pada pasal 4.

Menteri Kesehatan dalam hal ini mengatur rumah sakit penyelenggaraan transplantasi organ. Pada pasal 5 dijelaskan hal tersebut dapat dilakukan oleh rumah sakit yang disetujui menteri kesehatan.

Rumah sakit pun harus memenuhi persyaratan, yaitu terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ. Kemudian memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi Organ.

Dalam pasal 7 dijelaskan pendonor pun harus memiliki persyaratan. Yaitu memiliki hubungan darah suami atau istri, dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipen. Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya membuat surat pernyataan tidak melakukan penjualan organ manapun.

"Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," pada pasal 11 huruf F.

Sementara itu pada pasal 26 dijelaskan setiap pendonor pada transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan. Sebab tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud pada bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan," pada pasal 26 ayat 1.

Penghargaan diberikan oleh resipien. Tetapi jika resipien tidak mampu, penghargaan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Namun dalam peraturan tersebut resipen harus memenuhi kriteria yaitu sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.

"Penghargaan sebagaimana dimaksud nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," pada pasal 26 ayat 6.

Pendanaan penyelenggaraan transplantasi organ berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD, serta sumber lain sesuai dengan aturan Undang-undang. PP tersebut pun berlaku pada 4 Maret 2021.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken Aturan Baru Operasi Plastik: Boleh Ganti Kelamin, Tapi Ini Syaratnya
Jokowi Teken Aturan Baru Operasi Plastik: Boleh Ganti Kelamin, Tapi Ini Syaratnya

PP yang diteken Jokowi ini mengatur salah satunya soal bedah atau operasi plastik rekonstruksi dan estetika.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu
UU Kesehatan: Menkes Bisa Terbitkan SIP Dalam Kondisi Tertentu

Dalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Presiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Akan Tambah Fasilitas Kesehatan dan Dokter Spesialis di RSUD Sibuhuan Sumut
Jokowi Akan Tambah Fasilitas Kesehatan dan Dokter Spesialis di RSUD Sibuhuan Sumut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan menambah fasilitas dan dokter spesialis jantung dan stroke di RSUD Sibuhuan, Padang Lawas, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut RS Hermina di IKN Dibangun 10 Bulan: Interiornya Seperti Hotel Bintang 5
Jokowi Sebut RS Hermina di IKN Dibangun 10 Bulan: Interiornya Seperti Hotel Bintang 5

RS Hermina Nusantara sudah beroperasional dan memiliki 3 pasien yang sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Kesan Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya: Saya Seperti Masuk Hotel Bintang 5
Kesan Jokowi Resmikan RS Kemenkes di Surabaya: Saya Seperti Masuk Hotel Bintang 5

Jokowi mengungkapkan alasan pemerintah membangun rumah sakit (RS) dengan fasilitas seperti hotel bintang lima di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'

Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.

Baca Selengkapnya