Jokowi Teken PP Soal Aturan Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh. Dalam peraturan bernomor 53/2021 menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan dan keadilan dalam pelayanan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh bagi pendonor maupun resipien.
"Meningkatkan donasi dan ketersediaan Organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup," pada pasal 2 dalam PP tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (7/4).
Kemudian dalam pasal tersebut dijelaskan, aturan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan atas martabat, privasi dan kesehatan manusia. Serta melindungi martabat dan kehormatan pendonor hingga resipien.
-
Bagaimana Jokowi jaga kesehatan? Karena aktivitas sebagai Presiden yang terbilang sangat tinggi, Jokowi selalu menjaga kesehatan dan stamina tubuhnya dengan rutin mengonsumsi jamu. Tri selaku koki andalan Jokowi selalu membuat racikan jamu spesial yang terbuat dari temulawak, kunyit dan jahe. Pantas saja yaa Pak Jokowi selalu tampil prima disetiap kesempatan.
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Apa tugas Kementerian Kesehatan? Tugasnya membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa yang menjadi fokus Jokowi dalam masalah kesehatan di Indonesia? Jokowi tak mau peralatan kesehatan yang sudah ada seperti, MRI, USG hingga mamogram tak digunakan karena tak ada dokter spesialis.
"Transplantasi Organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan," dalam pasal 3.
Lalu dalam pasal 3 juga dijelaskan, organ dan jaringan tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela. Selanjutnya organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi Organ dan Jaringan tubuh," pada pasal 4.
Menteri Kesehatan dalam hal ini mengatur rumah sakit penyelenggaraan transplantasi organ. Pada pasal 5 dijelaskan hal tersebut dapat dilakukan oleh rumah sakit yang disetujui menteri kesehatan.
Rumah sakit pun harus memenuhi persyaratan, yaitu terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ. Kemudian memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi Organ.
Dalam pasal 7 dijelaskan pendonor pun harus memiliki persyaratan. Yaitu memiliki hubungan darah suami atau istri, dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipen. Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya membuat surat pernyataan tidak melakukan penjualan organ manapun.
"Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," pada pasal 11 huruf F.
Sementara itu pada pasal 26 dijelaskan setiap pendonor pada transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan. Sebab tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan.
"Penghargaan sebagaimana dimaksud pada bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan," pada pasal 26 ayat 1.
Penghargaan diberikan oleh resipien. Tetapi jika resipien tidak mampu, penghargaan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Namun dalam peraturan tersebut resipen harus memenuhi kriteria yaitu sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
"Penghargaan sebagaimana dimaksud nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," pada pasal 26 ayat 6.
Pendanaan penyelenggaraan transplantasi organ berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD, serta sumber lain sesuai dengan aturan Undang-undang. PP tersebut pun berlaku pada 4 Maret 2021.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PP yang diteken Jokowi ini mengatur salah satunya soal bedah atau operasi plastik rekonstruksi dan estetika.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaDalam UU Kesehatan, Menteri Kesehatan Republik Indonesia bisa mengeluarkan surat izin praktik (SIP) dalam kondisi tertentu.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan menambah fasilitas dan dokter spesialis jantung dan stroke di RSUD Sibuhuan, Padang Lawas, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaRS Hermina Nusantara sudah beroperasional dan memiliki 3 pasien yang sedang menjalani perawatan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengungkapkan alasan pemerintah membangun rumah sakit (RS) dengan fasilitas seperti hotel bintang lima di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca Selengkapnya