Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken PP Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Jokowi Teken PP Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi Jokowi beri pernyataan terkait banjir di Kalimantan Selatan. ©Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Dikutip dalam lama setkab.go.id, penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.

Penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya dalam PP tersebut dijelaskan ketentuan mengenai unsur dan prinsip rupabumi, penyelenggara nama rupabumi, tahapan penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi, hingga pendanaan.

"Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan," pada pasal 1.

Kemudian unsur Alami dan Unsur Buatan tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2), unsur alami dimaksud meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Sementara Unsur Buatan dimaksud terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, kawasan khusus, dan tempat berpenduduk.

"Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud, tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan," bunyi Pasal 2 ayat (4).

Kemudian nama rupabumi juga harus memenuhi prinsip. Hal tersebut diatur pada pasal 3. Pertama yaitu dapat menggunakan bahasa daerah, asing apabila unsur rupabumi memiliki sejarah, budaya adat istiadae dan keagamaan. Selanjutnya menggunakan abjad romawi, menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) unsur rupabumi.

"Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan," bunyi Pasal 4.

Lebih lanjut penyelenggara nama rupabumi akan dikoordinasikan oleh badan yang melibatkan kementerian, pemda, pemda provinsi, serta pihak terkait. Kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana dimaksud meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, di bidang luar negeri, di bidang pertahanan, di bidang perencanaan pembangunan nasional, di bidang kelautan, di bidang pendidikan, di bidang kebudayaan, serta K/L lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Selanjutnya tahapan penyelenggaraan nama rupabumi terdiri dari penhelahaan nama, pengumuman, penetapan, dan penyusunan gazater.

Pada pasal 9 menjelaskan pengumpulan nama rupabumi dapat dilaksanakan melalui pendataan hingga pemberian nama rupabumi. Dijelaskan lebih lanjut, pendataan dilakukan melalui proses pencatatan unsur rupabumi yang sudah bernama, sementara pemberian dilakukan terhadap unsur rupabumi yang belum bernama.Pemberian Nama Rupabumi diusulkan Badan, K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota.

"Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota," disebutkan pada pasal 12 ayat (3).

Lalu nama rupabumi tersebut ditelaah dan hasilnya akan diumumkan oleh Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi dan dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman.

"Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan," bunyi Pasal 18 ayat (3).

Selanjutnya, Nama Rupabumi yang tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud, ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.

Sementara untuk Nama Rupabumi yang mendapatkan tanggapan maka Badan akan melakukan penelaahan dengan melibatkan K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.

Hasil penelaahan berupa menolak atau menerima tanggapan. Terhadap tanggapan yang ditolak, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku.

Sementara untuk tanggapan yang diterima Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. Nama Rupabumi baku ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpin Upacara di Papua, Wamen Raja Juli Antoni Intruksikan Langkah Mitigasi Konflik Pertanahan
Pimpin Upacara di Papua, Wamen Raja Juli Antoni Intruksikan Langkah Mitigasi Konflik Pertanahan

Presiden Jokowi sangat mencintai rakyat Papua, buktinya dengan pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR Tinjau Pelataran dan Serahkan Sertifikat di Pekanbaru
Wamen ATR Tinjau Pelataran dan Serahkan Sertifikat di Pekanbaru

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pekanbaru, Sabtu (5/8).

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Definitif Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Menteri Basuki
Kepala Otorita IKN Definitif Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Menteri Basuki

Basuki akan mengoptimalkan pelaksanaan program yang telah dibuat oleh OIKN.

Baca Selengkapnya
APBN 2024 Capai Rp3.325 Triliun, Jokowi: Jangan Ada Celah Sedikitpun untuk Korupsi
APBN 2024 Capai Rp3.325 Triliun, Jokowi: Jangan Ada Celah Sedikitpun untuk Korupsi

Dana ini akan digunakan oleh Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Capres dan Cawapres Harus Paham Rencana Pembangunan Indonesia Emas 2045, Ini Isinya
Capres dan Cawapres Harus Paham Rencana Pembangunan Indonesia Emas 2045, Ini Isinya

Calon presiden dan wakil presiden harus menyusun visi, misi, dan program prioritas dengan mengacu pada Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
LKPP Susun Roadmap IT untuk Perkuat Transformasi Digital Pengadaan
LKPP Susun Roadmap IT untuk Perkuat Transformasi Digital Pengadaan

Kepala LKPP yang diwakilkan Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan, menekankan pentingnya transformasi digital dalam pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Usai Bertemu Presiden Jokowi, KPU Akui Dapat Instruksi Khusus
Usai Bertemu Presiden Jokowi, KPU Akui Dapat Instruksi Khusus

Jokowi juga meminta agar KPU melakukan pendidikan politik secara lebih masif.

Baca Selengkapnya