Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken PP Tentang Standar Nasional Pendidikan

Jokowi Teken PP Tentang Standar Nasional Pendidikan Uji coba pembelajaran tatap muka di Jakarta. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah terkait standar nasional pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021 dijelaskan alasan penerbitanPP tersebut untuk memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan," dalam peraturan peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Rabu (14/4).

Dijelaskan dalam peraturan tersebut standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

"Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan," demikian diatur dalam pasal 3.

Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kemudian pada pasal 6 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar fokus pada penanaman karakter sesuai dengan nilai Pancasila, kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. Selanjutnya untuk pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sementara itu, standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan didik jadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan menerapkan ilmu pengetahuan hingga seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Lalu pada pasal 16 dijelaskan standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta Didik. Penilaian yang dimaksud dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.Penilaian hasil belajar peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

"Penilaian hasil belajar Peserta Didik terdiri dari penilaian formatif; dan penilaian sumatif," dalam pasal 16.

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.Sedangkan Penilaian sumatif pada jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didiksebagai dasar penentuan yaitu kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

"Penilaian hasil belajar Peserta Didik untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan," dalam pasal 18.

Dalam peraturan tersebut juga diatur terkait standar kurikulum. Pada pasal 35 dijelaskan pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan yang jadi acuan dalam pengembangan kurikulum yaitu standar kompetensi lulusan, isi, proses dan penilaian pendidikan.

"Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan RI dengan memperhatikan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulai, potensi kecerdasan, minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika global dan persatuan nasional dan nilai kebangsaan," dalam pasal 40.

Lalu kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan, kejujuran, serta muatan lokal. PP tersebut juga mengatur terkait akreditasi. Dalam pasal 50 dijelaskan akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan.

"Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh pemerintah pusat dan lembaga mandiri," demikian aturan dalam pasal 50.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun 2024 Jokowi Siapkan Anggaran Rp660 Triliun untuk Pendidikan dan Peningkatan SDM
Tahun 2024 Jokowi Siapkan Anggaran Rp660 Triliun untuk Pendidikan dan Peningkatan SDM

Besaran angka itu setara dengan 20 persen dsri postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Baca Selengkapnya
Didampingi Zulhas, Presiden Resmikan ‘Jokowi Learning Centre’ di SMA Kebangsaan Lampung
Didampingi Zulhas, Presiden Resmikan ‘Jokowi Learning Centre’ di SMA Kebangsaan Lampung

Adapun SMA Kebangsaan adalah sekolah yang didirikan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru
Jokowi: Saya Bisa Jadi Presiden karena Guru

Jokowi mengatakan, guru senantiasa mendedikasikan diri kepada anak-anak bangsa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Resmikan Bangunan Sarana & Prasarana Pendidikan Kalteng Habiskan Anggaran Rp84,2 M
Jokowi Resmikan Bangunan Sarana & Prasarana Pendidikan Kalteng Habiskan Anggaran Rp84,2 M

Peresmian itu ditandai dengan menekan sirine dan penandatanganan prasasti

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, Begini Isi Lengkapnya
Jokowi Teken Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional, Begini Isi Lengkapnya

Aturan ini dibuat untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan di IKN, Begini Isinya
Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pendidikan di IKN, Begini Isinya

Alimudin mengatakan, pihaknya menyiapkan peta jalan pendidikan untuk menciptakan generasi yang kompeten di IKN.

Baca Selengkapnya
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru

"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."

Baca Selengkapnya
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi
Rapat Komisi X DPR Perdana Bareng Tiga Menteri, Stella Christie dan Giring Ganesha Ikut Mendampingi

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Mendikdasmen RI, Mendikti Saintek RI dan Menteri Kebudayaan.

Baca Selengkapnya
Puan Tekankan Pentingnya Evaluasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Tinggi
Puan Tekankan Pentingnya Evaluasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Tinggi

Pemerintah juga diminta untuk memastikan bahwa semua perguruan tinggi memenuhi standar.

Baca Selengkapnya
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP

70 Persen dari Pendidikan Pancasila muatannya yakni praktik

Baca Selengkapnya
Contoh Buat RPP dengan Baik dan Benar, Ketahui Pengertian dan Tujuannya
Contoh Buat RPP dengan Baik dan Benar, Ketahui Pengertian dan Tujuannya

RPP umumnya berisi tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.

Baca Selengkapnya
FOTO: Disaksikan Prabowo, Jokowi Pidato RAPBN Singgung Keberlanjutan Pembangunan IKN hingga Makan Bergizi Gratis
FOTO: Disaksikan Prabowo, Jokowi Pidato RAPBN Singgung Keberlanjutan Pembangunan IKN hingga Makan Bergizi Gratis

Jokowi memastikan anggaran untuk keberlanjutan pembangunan IKN dan Makan Bergizi Gratis masuk dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya