Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Koordinasi Penyelenggaraan Haji

Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Koordinasi Penyelenggaraan Haji haji. REUTERS

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji. Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji; dan mewujudkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” bunyi ketentuan Pasal 2 PP ini, dikutip dari siaran pers, Sabtu (19/2).

PP menegaskan penyelenggaraan haji sebagai tugas nasional dan menjadi tanggungjawab pemerintah. Tugas penyelenggaraan dilakukan menteri urusan bidang agama.

Menteri Agama mengkoordinasikan menteri atau pimpinan lembaga di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji meliputi tiga hal, yaitu pertama, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, dan administrasi; kedua, pembinaan; dan ketiga, pelindungan.

Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi haji paling sedikit meliputi penetapan embarkasi, embarkasi-antara, debarkasi, dan debarkasi-antara; penyediaan transportasi; dan kapasitas kebutuhan transportasi.

"Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis peraturan tersebut.

Penyediaan transportasi meliput penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab Saudi, penyediaan transportasi darat selama di Arab Saudi, dan penyediaan transportasi dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Terkait perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi, disebutkan dalam PP, meliputi penyediaan akomodasi di Indonesia dan penyediaan akomodasi di Arab Saudi.

"Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah,” bunyi Pasal 8 ayat (4).

Perencanaan dan pelaksanaan konsumsi meliputi penyediaan konsumsi di Indonesia dan Saudi.

"Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia," bunyi ketentuan peraturan ini.

Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan haji paling sedikit meliputi informasi kesehatan haji, istitaah kesehatan jemaah haji; perekrutan petugas kesehatan haji; penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji; dan penanganan jemaah haji sakit.

Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumen perjalanan paling sedikit meliputi penerbitan paspor, layanan keimigrasian, dan penyelesaian permasalahan terkait keimigrasian. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi paling sedikit meliputi sinkronisasi dan validasi data: pendaftaran jemaah haji, pelimpahan porsi jemaah haji, dan pembatalan pendaftaran jemaah haji.

Terkait pembinaan, pada Pasal 23 disebutkan bahwa koordinasi kegiatan pembinaan dimaksud dalam bentuk pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.

"Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud meliputi: pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan selama masa keberangkatan; pembinaan selama di Arab Saudi; dan pembinaan selama masa kepulangan,” dijelaskan dalam peraturan ini.

Sedangkan koordinasi kegiatan pelindungan dilakukan sebelum, selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji melaksanakan ibadah haji.

"Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud terdiri atas pelindungan: a. warga negara Indonesia di luar negeri; b. hukum; c. keamanan; dan d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan," bunyi peraturan ini.

Pada Pasal 26 ditegaskan, pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji dilaksanakan dengan mengedepankan keterlibatan pihak berwenang; tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata warga negara Indonesia; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 8/2022 ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly tanggal 9 Februari 2022.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan PKB, Menag Yaqut Bertemu Jokowi di Istana Bahas Ini
Bukan PKB, Menag Yaqut Bertemu Jokowi di Istana Bahas Ini

Presiden Jokowi bertemu Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir
Hakim MK Pertanyakan Frasa 'Penugasan Presiden’, Begini Jawaban Menko Muhadjir

Arief Hidayat mempertanyakan terkait 'penugasan presiden' yang disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, saat sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat
Prabowo-Gibran Diminta Bentuk Kementerian Khusus Haji, Mengurai Permasalahan Umat

Kementerian Khusus Haji diyakini mampu menjawab permasalahan yang selama ini terjadi tiap musim haji

Baca Selengkapnya
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kemenag soal Wacana Pembentukan Kementerian Haji di Kabinet Prabowo-Gibran

Cak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar Petugas Haji, Ketahui Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Daftar Petugas Haji, Ketahui Syarat yang Harus Dipenuhi

Mengetahui cara daftar dan syarat yang diperlukan adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Gus Yaqut
Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Gus Yaqut

Nasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Minta Pelaksanaan Haji 2024 Harus Jadi yang Terbaik Sepanjang Pemerintahan Presiden Jokowi
Menag Yaqut Minta Pelaksanaan Haji 2024 Harus Jadi yang Terbaik Sepanjang Pemerintahan Presiden Jokowi

Menag Yaqut ingin penyelenggaraan haji 2024 jadi yang terbaik dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pansus Angket Haji 2024 Hak DPR
Jokowi: Pansus Angket Haji 2024 Hak DPR

Jokowi mengatakan pansus haji merupakan kewenangan DPRI RI.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Buat Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi, Ini Tujuannya
Prabowo Mau Buat Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi, Ini Tujuannya

Prabowo memiliki banyak harapan tentang penyelenggaraan haji.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tunjuk Afriansyah Noor Jadi Calon Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah
Prabowo Tunjuk Afriansyah Noor Jadi Calon Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah

Menurut dia, badan pengurusan haji yang setingkat dengan kementerian ini dapat menertibkan sistem dan juga regulasi-regulasi haji.

Baca Selengkapnya
Lengkap, Ini Poin-Poin Krusial Rekomendasi Pansus Haji DPR
Lengkap, Ini Poin-Poin Krusial Rekomendasi Pansus Haji DPR

Pansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan

Baca Selengkapnya