Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Komisi Kejaksaan

Jokowi Terbitkan Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Komisi Kejaksaan Jokowi Ikut KTT Gerakan Non-Blok Secara Virtual. ©2020 Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2020 tentang hak keuangan dan fasilitas lain bagi ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota komisi kejaksaan RI. Dalam Perpres yang tersebut menyebutkan bahwa ketua mendapatkan gaji sebesar Rp18 juta.

"Berdasarkan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu: Ketua, sebesar Rp18.000.000. Wakil Ketua, sebesar Rp16.000.000. Sekretaris, sebesar Rp15.000.000 dan Anggota, sebesar Rp14.000.000," dalam pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Kemudian dalam peraturan tersebut juga menjelaskan pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4.

Kemudian dalam pasal 5 juga dijelaskan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota komisi Kejaksaan diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berupa biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 27 April 2020," bunyi pasal 6.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta
Jokowi Terbitkan 2 Perpres Tunjangan Pegawai KPK, Paling Besar Dapat Rp35 Juta

Pegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Selengkapnya
Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK Suhartoyo
Gantikan Anwar Usman, Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK Suhartoyo

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Sebelum Lengser, Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Sebelum Lengser, Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Jokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya

Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya