Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Presiden Joko Widodo. Akun Twitter Joko widodo ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dengan ditetapkan peraturan tersebut maka dibentuk RAN PE pada tahun 2020-2024.

"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme. Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," dalam Pepres no 7/2021, pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (17/1).

Sementera itu menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perubahan-undangan.

Tidak hanya itu Gubernur, bupati/walikota pun turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan.

"Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengga-raan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," dalam pasal 5.

Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah dalam dan luar negeri.

"Sekretariat bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," dalam pasal 5.

Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut belaku pada 6 Januari 2020.

Kemudian, pada Pasal 8 baik kementerian ataupun lembaga serta daerah bisa melibatkan masyarakat dalam peran serta RAN PE ini.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut belaku pada 6 Januari 2020.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
3 Fakta RT dan RW Kunci Efektif Tangkal Paham Radikal dan Terorisme di Kota Madiun, Begini Penjelasan BNPT
3 Fakta RT dan RW Kunci Efektif Tangkal Paham Radikal dan Terorisme di Kota Madiun, Begini Penjelasan BNPT

Pemkot Madiun disarankan memiliki penguatan pencegahan paham radikal dan terorisme demi keamanan kota tersebut

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diingatkan Perkuat Empat Bingkai Kerukunan Agar Tak Mudah Dipecah Belah
Masyarakat Diingatkan Perkuat Empat Bingkai Kerukunan Agar Tak Mudah Dipecah Belah

Empat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa adalah kunci untuk melawan radikalisme dan terorisme.

Baca Selengkapnya
Peran Penting BNPT dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045
Peran Penting BNPT dalam Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan Global Terrorism Index semakin baik.

Baca Selengkapnya
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor
Wakapolri: RUU Perampasan Aset akan Berikan Efek Jera Koruptor

Agus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Depan Para Jenderal, Jokowi Blak blakan Peran TNI Polisi di Pemilu, ini Reaksi Panglima
VIDEO: Depan Para Jenderal, Jokowi Blak blakan Peran TNI Polisi di Pemilu, ini Reaksi Panglima

Jokowi memberi arahan depan jenderal TNI Polri saat Rapimnas.

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta TNI-Polri jadi Pelindung Pertama Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Jokowi Minta TNI-Polri jadi Pelindung Pertama Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi arahan kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 yang digelar di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Hari Kedua Berkantor di IKN, Jokowi Bakal Rapat Bahas Keamanan
Hari Kedua Berkantor di IKN, Jokowi Bakal Rapat Bahas Keamanan

Jokowi ingin memastikan bahwa kawasan IKN aman dan terhindar dari kejahatan.

Baca Selengkapnya
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu
Wapres Ingatkan BNPT: Gerakan Radikal Terorisme Tumbuh Subur Jelang Pemilu

Ma’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.

Baca Selengkapnya
Istana soal Penembakan Donald Trump: Keaman Presiden Prioritas Tertinggi
Istana soal Penembakan Donald Trump: Keaman Presiden Prioritas Tertinggi

Pasmpres selalu bertindak waspada dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas kepada Presiden.

Baca Selengkapnya